Apa hukumnya mengandung dari donor sperma?

donor sperma

Donor adalah orang yang mendonasikan sesuatu secara sukarela. Istilah ini biasanya digunakan untuk suatu bentuk murni amal, tetapi kadang digunakan pula sewaktu pembayaran untuk suatu jasa yang diakui semua pihak bernilai lebih sedikit daripada nilai donasinya sendiri dan ditujukan untuk amal.

Apa hukumnya mengandung dari donor sperma?

Kehadiran anak dalam naungan pernikahan yang sah, termasuk karunia yang Allah berikan kepada manusia.

Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha Kuasa. (QS. as-Syura: 49 – 50

Dalam dua ayat di atas, Allah menyebutkan 4 jenis manusia terkait karunia anak,

  • Orang yang hanya diberi anak perempuan,
  • Orang yang hanya diberi anak laki-laki,
  • Orang yang diberi anak laki-laki dan perempuan, dan
  • Orang mandul tanpa anak.

Karena itu, kondisi mandul, termasuk bagian dari ujian Allah kepada manusia. Dan jika bentuknya ujian, kata kuncinya adalah bersabar dan mencari cara terbaik dan halal untuk mendapatkan jalan keluar.

Manusia Makhluk Paling Sempurna

Bagian kesempurnaan manusia, yang membedakan mereka dengan binatang adalah adanya jalur nasab. Setiap anak yang terlahir dari pernikahan resmi, mereka memiliki seorang ayah dan seorang ibu. Karena itu, setiap pembuahan janin, harus resmi siapa ayah dan ibunya. Islam menaunginya melalui pernikahan. Sampaipun ketika hendak dilakukan pembuahan buatan, sumber sperma dan sumber ovum, harus pasangan suami istri.

Berikut keterangan Dr. Aqil bin Muhammad al-Maqthiri,

Jika harus dilakukan pembuahan buatan, karena gerakan sperma yang lemah atau ovum yang lemah, maka syariat tidak melarang dilakukannya pembuahan buatan, yang disebut bayi tabung. Dengan syarat, di bawah pengawasan dokter muslimah yang amanah, dan syarat lainnya, mani dari suami dan ovum dari istri.

Anak Zina

Jika sumber mani dari selain suami, atau telurnya dari selain istri, maka statusnya anak zina.

Dr. Aqil melanjutkan keterangannya,

Adapun meminjam air mani dari lelaki yang lain, untuk membuahi ovum wanita yang bukan istrinya, hukum haram secara syariat. Demikian pula ketika ovum dari wanita yang bukan istri, dan dibuahi sperma seorang lelaki, kemudian setelah terjadi pembuatan diletakkan di rahim istri lelaki itu, yang disebut rahim sewaan, maka semacam ini hukumnya juga haram. Bahkan janin yang terbentuk, termasuk anak zina. Sehingga harus menghindari masalah semacam ini.