Apa hukumnya melakukan sihir?

Sihir

Sihir adalah sistem konseptual yang merupakan kemampuan manusia untuk mengendalikan alam (termasuk kejadian, objek, orang dan fenomena fisik) melalui mistik, paranormal, atau supranatural. Dalam banyak kebudayaan, sihir berada di bawah tekanan dari, dan dalam kompetisi dengan ilmu pengetahuan dan agama.

apa hukumnya menurut islam?

Keharaman Melakukan Sihir Santet
Dalam Al Qaul Al Mufid disebutkan bahwa keharaman melakukan sihir terdiri dari dua perincian:

  1. Sihir yang termasuk perbuatan syirik, jika menggunakan perantara para syaithan (jin-jin kafir), di mana para tukang sihir tersebut beribadah dan mendekatkan diri kepada para syaithan supaya bisa menguasai orang yang akan disihir.

  2. Sihir yang termasuk perbuatan permusuhan dan kefasikan, jika tukang sihir hanya sebatas menggunakan perantara obat-obatan (ramuan) dan sejenisnya.

Status Pelaku Sihir Santet
Para ulama berbeda pendapat tentang tukang sihir. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa tukang sihir itu kafir, dan di antara yang berpendapat demikian adalah Al Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah.

Imam Ahmad rahimahullah berkata kepada para muridnya, “Kecuali sihirnya dengan obat-obatan, asap dupa dan menyiram sesuatu yang bisa memberikan mudharat, maka tidaklah kafir.”

Mazhab Al-Malikiyah menyebutkan bahwa seorang penyihir yang beragama Islam akan menjadi kafir, kalau dalam melakukan sihir itu dibarengi dengan hal-hal yang membawanya kepada rusaknya keislamannya. Atau misalnya bila pengaruh sihirnya itu membuat pasangan suami istri menjadi bercerai.

Ibnu Al-Arabi menambahkan bahwa termasuk sihir yang mengkafirkan seseorang adalah suhir pelet, yaitu sihir yang bisa membuat seorang laki-laki tertarik kepada perempuan. Sihir ini disebut juga tuwalah

Mazhab Asy-Syafi’iyah dan juga pendapat Ibnu Al-Humam dari kalangan Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa seorang muslim yang mengamalkan sihir itu tidak kafir, namun dia berdosa besar. Namun mazhab ini menyebutkan bahwa seorang yang melakukan sihir bisa saja menjadi kafir, manakala mereka melakukan salah satu dari tiga hal berikut:

  • Mengerjakan perbuatan kufur bersama sihir
  • Meyakini bahwa sihir itu boleh atau menghalalkan sihir
  • Meyakini mampu menundukkan setan