Apa hukumnya gosok gigi menggunakan pasta gigi di siang hari bagi yang sedang berpuasa?

Banyak hal-hal yang membatalkan puasa. Apakah hukumnya gosok gigi menggunakan pasta gigi di siang hari bagi yang sedang berpuasa?

Orang yang berpuasa dibolehkan membersihkan gigi menggunakan sikat dan pasta gigi. Bahkan, bersiwak atau membersihkan gigi merupakan perbuatan sunah bagi setiap muslim, baik itu yang sedang berpuasa maupun tidak. Namun demikian, bagi yang berpuasa tetap harus berhati-hati, jangan sampai ada yang tertelan.

Tidak apa-apa menggunakan pasta gigi bagi yang berpuasa jika tidak sampai ke lambungnya, tapi lebih baik tidak menggunakannya, karena pasta gigi itu mengandnung zat-zat yang kuat yang bisa sampai ke lambung tanpa dirasakan oleh penggunanya. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepaa al-Qaith bin Shabrah,

“Dan mantapkanlah (hirupkanlah dalam-dalam) saat istinsyaq (membersihkan hidung dengan menghirup air) kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’I dan Ibnu Majah)

Maka yang lebih utama bagi yang sedang berpuasa adalah tidak menggunakannya. Masalahnya cukup fleksible, jika mau menundanya hingga saat berbuka, berarti telah menghindari hal-hal yang dikhawatirkan dapat merusak puasa.

Menyikat gigi dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa, sebagaimana halnya dengan siwak. Namun demikian, orang yang berpuasa mesti berhati-hati agar tidak ada yang tertelan ke dalam perutnya. Jika ada yang tertelan tanpa sengaja maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Demikian. Dikutip dari “Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Ibn Baz”