Qurban (kurban) adalah hewan tertentu yang disembelih bagi manusia untuk menjadi lebih dekat dengan kasih sayang Allah. Dalam fiqh, qurban disebut “udhiyya” yang berarti hewan yang disembelih saat Idul Adha.
Apa hukumnya berqurban dengan hewan yang ada cacatnya atau berpenyakitan?