Apa Hukum pidana / hak-hak keperdataan seorang terpidana?

Apakah seseorang yang telah menjadi seorang terpidana, sudah berada dalam Lembaga Permasyarakatan, tetap dapat melakukan Perbuatan Hukum, terpidana tersebut tetap dapat melakukan suatu Perjanjian Kerjasama secara Notariil ? apakah akta Perjanjian tersebut sah ?

Pada prinsipnya terpidana tidak kehilangan hak-haknya untuk melakukan perbuatan hukum. Dalam hal-hal tertentu beberapa hak terpidana dapat dicabut oleh hakim dalam putusannya sebagai pidana tambahan paling lama 5 tahun atau semur hidup dalam hal terpidana dijatuhkan pidana mati atau penjara seumur hidup, sepanjang aturan pidana yang dilanggarnya memungkinkan hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan tersebut. Hak-hak yang dapat dicabut oleh hakim diatur dalam pasal 35 KUHP, yaitu:

  1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu.
  2. hak memasuki Angkatan Bersenjata.
  3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
  4. hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri.
  5. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri.
  6. hak menjalankan mata pencarian tertentu.

Dalam hal perbuatan hukum melakukan perjanjian, Pasal 1329 BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) menyatakan tiap orang berwenang untuk membuat perikatan/perjanjian, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk itu. Dalam pasal 1330 BW dinyatakan yang termasuk orang yang tidak cakap yaitu anak yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan, dan perempuan yang telah kawin, serta semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu. Khusus mengenai kedudukan hukum perempuan yang telah kawin, perlu dicatat bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 perempuan yang telah kawin cakap melakukan melakukan tindakan hukum sepenuhnya baik mengenai harta pribadi atau harta bersama maupun untuk menghadap di muka pengadilan.

Referensi

hukumonline.com

1 Like