Apa hukum merubah bentuk wajah menurut kacamata islam ?

operasi plasik

Apa hukum merubah bentuk wajah, atau biasa disebut operasi plasik, menurut kacamata islam ?

Operasi plastik pada wajah diperbolehkan jika sangat mendesak hingga dapat mengganggu kelangsungan hidup seseorang. Hal ini berarti bahwa kondisi tersebut memang benar benar membutuhkan dilakukannya prosedur operasi plastik agar tidak membahayakan nyawa seseorang atau agar menambah fungsi tubuh seseorang yang sebelumnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Ada beberapa pelaksanaan operasi kecantikan yang diharamkan karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dispensasi syar’i yang disepakati dan karena termasuk mempermainkan ciptaan Allah serta hanya bertujuan mencari keindahan dan kecantikan semata, misalnya memperindah payudara dengan mengecilkan atau membesarkannya atau operasi untuk menghilangkan kesan ketuaan, misalnya mengeritingkan rambut atau sejenisnya.

Dalam hal ini syariat tidak membolehkannya. Karena tidak ada kebutuhan yang darurat untuk melakukan hal itu. Hal itu dilakukan semata-mata untuk merobah dan mempermainkan ciptaan Allah sesuai dengan hawa nafsu dan syahwat manusia. Hal itu jelas haram dan terlaknat pelakunya. Dalam menjelaskan hadits Rasulullah yang berbunyi:

“Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (H.R Muslim No:3966.)

Imam An-Nawawi menjelaskan sebagai berikut:

Al-Wasyimah” adalah wanita yang mentato. Yaitu melukis punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir atau anggota tubuh lainnya dengan jarum atau sejenisnya hingga mengeluarkan darah lalu dibubuhi dengan tinta untuk diwarnai. Perbuatan tersebut haram hukumnya bagi yang mentato ataupun yang minta ditatokan. Sementara an-naamishah adalah wanita yang menghilangkan atau mencukur bulu wajah. Adapun al-mutanammishah adalah wanita yang meminta dicukurkan. Perbuatan ini juga haram hukumnya, kecuali jika tumbuh jenggot atau kumis pada wajah wanita tersebut, dalam kasus ini ia boleh mencukurnya. Sementara al-mutafallijat adalah wanita yang menjarangkan giginya, biasa dilakukan oleh wanita-wanita tua atau dewasa supaya kelihatan muda dan lebih indah. Karena jarak renggang antara gigi-gigi tersebut biasa terdapat pada gadis-gadis kecil. Apabila seorang wanita sudah beranjak tua giginya akan membesar, sehingga ia menggunakan kikir untuk mengecilkan bentuk giginya supaya lebih indah dan agar kelihatan masih muda.

Perbuatan tersebut jelas haram hukumnya baik yang mengikir ataupun yang dikikirkan giginya berdasarkan hadits tersebut di atas. Dan tindakan itu juga termasuk merubah ciptaan Allah, pemalsuan dan penipuan. Adapun sabda nabi: “Yang mengikir giginya supaya kelihatan cantik” maknanya adalah yang melakukan hal itu untuk mempercantik diri. Sabda nabi tersebut secara implisit menunjukkan bahwa yang diharamkan adalah yang meminta hal itu dilakukan atas dirinya dengan tujuan untuk mempercantik diri. Adapun bila hal itu perlu dilakukan untuk tujuan pengobatan atau karena cacat pada gigi atau sejenisnya maka hal itu dibolehkan, wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim karangan Imam An-Nawawi XIII/107).

Sumber : Pengertian Merubah Ciptaan Allah, Hukum Merapikan Gigi Wanita | Almanhaj

Operasi plastik (plastic surgery) ADALAH tindakan kedokteran yang dilakukan untuk memperbaiki atau memperindah bagian tubuh manusia dengan cara merubah jaringan kulit.

Operasi plastik dalam bahasa arab dikenal dengan istilah jirahah at tajmil yang berarti operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak atau untuk memperbaiki fungsinya ketika anggota tubuh tersebut hilang, lepas, atau rusak (Al Mausu’ah At Thbbiyh Al Haditsah 3/454).

Operasi plastik ada dua macam yaitu :

  1. Operasi yang Bersifat Darurat atau Mendesak
    Yaitu operasi plastik untuk memperbaiki bagian tubuh tertentu yang memiliki kerusakan atau kegagalan fungsi. Operasi ini bertujuan untuk menyembuhkan atau mengembalikan penampilan atau fungsi menjadi lebih baik atau setidaknya mendekati kondisi normal seperti manusia pada umumnya misalnya operasi karena bibir sumbing sehingga susah untuk makan, membuka penyumbatan pada bagian anus karena sakit, melakukan implant payudara karena terkena kanker, memperbaiki hidung karena cacat, menyambungkan jari tangan atau kaki karena kecelakaan, memperbaiki kulit akibat luka bakar, memperbaiki tulang akibat patah tulang, dan lain lain.

  2. Operasi yang Bersifat Opsional
    Yaitu operasi yang bertujuan untuk mempercantik atau memperindah bentuk rupa dan tubuh agar terlihat lebih menarik dengan cara ditambah, dikurangi, atau dibuang, operasi ini merupakan tindakan kesengajaan atau berasal dari keinginan pasien sendiri, contohnya memperbesar payudara, melangsingkan pinggang atau memperbesar pinggul, mengubah mulut menjadi lebih kecil atau lebih merah dengan sulam bibir, membuat hidung lebih mancung, melentikkan bulu mata, menaikkan atau menyulam alis, facelift atau mengencangkan kulit, dan lain lain.

Bagaimana hukumnya operasi plastik ?

Tidak dibenarkan operasi untuk hal-hal yang sifatnya tidak mesti dan darurat.