Apa hukum dari perilaku gay atau homo dan lesbian dalam Islam ?

Gay

Gay adalah sebuah istilah yang umumnya digunakan untuk merujuk orang homoseksual atau sifat-sifat homoseksual. Apa hukum dari perilaku gay atau homo dan lesbian dalam Islam ?

Gay adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki.

Salah satu aktifitas utama kaum gay dalam menyalurkan hasrat seksual mereka adalah sodomi (liwath), yang secara istilah Syar’i definisinya adalah memasukkan kepala dzakar /penis kedalam dubur pria lainnya.

Perbuatan sodomi (liwath) tersebut adalah perbuatan yang diharamkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Al-Ijma’. Allah Ta’ala telah mengharamkan perbuatan sodomi ini di dalam Al Qur’an dan As-Sunnah, oleh karena itulah, para ulama bersepakat (Al-Ijma’) atas keharaman sodomi ini, sebagaimana hal ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah :

“Ulama bersepakat atas keharaman sodomi (liwath). Allah Ta’ala telah mencelanya dalam Kitab-Nya dan mencela pelakunya, demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mencelanya”.

Adapun dalil dari wahyu Allah, baik dalam Al Qur’an maupun As-Sunnah tentang perbuatan sodomi yang dilakukan oleh kaum gay tersebut, maka penyusun sebutkan di tengah-tengah penjelasan di bawah ini.

Inilah Wahyu Allah tentang status pelaku sodomi yang dilakukan oleh kaum gay!

  1. Firman Allah Ta’ala yang menjelaskan bahwa pelaku sodomi telah melakukan perbuatan yang sangat hina dan menjijikkan.

    Allah Ta’ala berfirman :

    Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?” [Al-A’raaf: 80].

    Allah Ta’ala menyebutkan bahwa perbuatan sodomi antar sesama pria, yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth ‘alaihis salam, merupakan perbuatan fahisyah. Fahisyah adalah suatu perbuatan yang sangat hina dan mencakup berbagai macam kehinaan serta kerendahan.

    Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullahmenjelaskan fahisyah dalam ayat ini sebagai berikut,

    “Perbuatan yang sampai pada tingkatan mencakup berbagai macam kehinaan, jika ditinjau dari sisi besarnya dosa dan kehinaannya!”. [Tafsir As-Sa’di]

    Dan firman Allah Ta’ala :

    “…yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?” [Al-A’raaf: 80].

    Maksudnya : bahwa perbuatan sodomi yang telah dilakukan kaum Nabi Luth ‘alaihis salam tersebut, belumlah pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum mereka.

    Hal ini disebabkan sodomi itu adalah perbuatan menyelisihi fitroh yang sangat menjijikkan ,karena seorang laki-laki mensetubuhi dubur laki-laki lain, sedangkan di dalam dubur itu adalah tempat kotoran besar yang bau, kotor, jorok lagi menjijikkan! Sehingga pantaslah fitrah yang lurus pastilah menolaknya!

  2. Firman Allah Ta’ala yang menjelaskan bahwa pelaku sodomi telah melakukan perbuatan yang melampui batas.

    Allah Ta’ala berfirman :

    Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. [Al-A’raaf: 81].

    Pakar ilmu tafsir, Al-Baghawi rahimahullah, menjelaskan makna “musyrifiin (melampui batas)” dalam ayat ini adalah,

    “Melampui batasan yang halal (beralih) kepada perkara yang haram”. [Tafsir Al-Baghawi].

    Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah berkata :

    “Melampui batasan yang telah Allah tetapkan lagi berani melanggar larangan-Nya yang haram dikerjakan”. [Tafsir As-Sa’di].

  3. Firman Allah Ta’ala yang menyebutkan bahwa pelaku sodomi sebagai pelaku kriminal.

    Allah Ta’ala berfirman :

    Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kriminal itu. [Al-A’raaf: 80].

    Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala sebut kaum Nabi Luth ‘alaihis salam yang melakukan perbuatan sodomi tersebut dengan sebutan “para pelaku kriminal”! Dengan demikian, mereka ini sesungguhnya layak untuk disebut “penjahat seksual”, karena telah melakukan kejahatan (kriminal) dalam menyalurkan hasrat seksual mereka ditempat yang terlarang.

  4. Firman Allah Ta’ala yang menyebutkan bahwa pelaku sodomi sebagai kaum perusak dan orang yang zhalim

    Allah Ta’ala berfirman dalam QS. Al-‘Ankabuut 30-31:

    (30) (Nabi) Luth berdoa: “Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan adzab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu”.

    (31) Dan tatkala utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan: “Sesungguhnya kami akan menghancurkan penduduk negeri (Sodom) ini; sesungguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zhalim“.

    Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah berkata :

    “Maka Nabi mereka (Luth) putus asa terhadap (taubatnya) mereka, sedangkan beliaupun mengetahui bahwa kaumnya memang layak mendapatkan adzab dan beliau mengeluh (kepada Rabbnya) akan sikap mereka yang mendustakan diri beliau. Lalu beliaupun “Berdoa: “Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan adzab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu”, maka Allahpun mengabulkan do’a beliau”

  5. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa pelaku sodomi itu dilaknat

    Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2915) dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

    “Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, beliau sampaikan sampai tiga kali ”. [Dihasankan Syaikh Syu’aib Al-Arna`uth].

    Seseorang yang dilaknat oleh Allah, berarti dimurkai oleh-Nya, dan dijauhkan dari rahmat-Nya.

  6. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa pelaku sodomi dan pasangannya itu dihukum mati

    Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

    “Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya” [HR Tirmidzi dan yang lainnya, dishahihkan Syaikh Al-Albani]

  7. Perilaku gay atau homo adalah cinta yang menjijikkan sebagaimana disebutkan Allah Ta’ala dalam QS. Al-Hijr: 72, tentang demikian mabuknya kaum Nabi Luth ‘alaihis salam dalam kecintaan terhadap sodomi,

    (Allah berfirman): “Demi hidupmu (Nabi Muhammad), sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukan (dalam kecintaan terhadap sodomi)”.

    Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah berkata :

    “Kemabukan ini adalah kemabukan cinta terhadap perbuatan yang sangat hina itu, yang seiiring dengan tidak menggubris (tidak malu) terhadap cercaan dan celaan”.

    Sangat pantas kaum gay di zaman Nabi Luth ‘alaihis salam tidak mempan peringatan, karena mereka sudah ‘tebal muka’ dan sirna rasa malu dari melakukan perbuatan yang menjijikkan tersebut, sehingga tidak tersisa bagi mereka kecuali datangnya siksa yang keras! Apakah siksa untuk mereka itu?

  8. Firman Allah Ta’ala yang menyebutkan bahwa Allah pernah menyiksa pelaku sodomi dengan siksaan yang sangat mengerikan

    Dalam QS. Al-Hijr: 73-75, Allah Ta’ala mengkabarkan tentang adzab yang ditimpakan kepada kaum Nabi Luth ‘alaihis salam, yaitu berupa siksaan yang sangat mengerikan,

    (73) Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit.

    (74) Maka Kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras.

    (75) Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang memperhatikan tanda-tanda.

Di zaman yang modern ini banyak permasalahan sosial baik besar maupun kecil yang telah terlupakan hukum asalnya khususnya dalam pandangan agama, dalam agama islam semua hukum yang ada selalu berlandaskan Al-Quran dan Hadist sehingga semua permasalahan yang ada sudah ada solusinya, akan tetapi sering kali manusia pada era modern ini melupakannya atau mengabaikannya.

Salah satu permasalahan yang saat ini sering kita temui atau kita lihat di media adalah maraknya kasus penyuka sesama jenis yang biasa disebut Gay dan Lesbian. Menurut Wikipedia, Lesbian merupakan istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan, istilah ini juga merujuk pada perempuan yang mencintai permpuan baik secara fisik, seksual, emosional, atau secara spiritual. Sedangkan Gay, merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk orang homoseksual atau sifat sifat homoseksual

Dalam Islam istilah gay dan lesbian lebih di kenal dengan nama liwath (gay) dan sihaaq (lesbian). Istilah kata liwath ini dinisbahkan pada kaum Nabi Luth yang pertama kali melakukan perbuatan ini. Sedangkan lesbian menurut Sayyid Sabiq dalam fiqih sunnahnya ialah memenuhi nafsu birahi antara sesama wanita.

Sebagian besar wilayah di negara indonesia tidak memiliki hukum sodomi dan tidak mengkriminalisasi perilaku homoseksual pribadi dan non-komersial dikalangan orang dewasa. Indonesia tidak mengakui pernikahan sesama jenis.

Menurut Ibnu Katsir kasus gay dan lesbi atau disebut sodomi ini pertama terjadi di wilayah pantai bagian barat laut mati atau dalam bahasa arab disebut Al-Bahr Al-Mayyit. Dikisahkan pada zaman tersebut umat Nabi Luth merupakan umat yang dikenal pekerja keras, ulet, guyub, dan suka bergotong royong, akan tetapi bermula dari bisikan setan, salah satu kaum Nabi Luth tersebut melakukan tindak sodomi pertama di dunia, dengan cepat sebagian besar umat Nabi Luth menirukan tindakan tersebut hingga selanjutnya Nabi Luth diutus oleh Allah untuk meluruskan tindakan kaum tersebut.

Kajian ayat/Hadis

Hukum Sihaaq (lesbian) dan Liwath (gay) sebagaimana yang disebutkan oleh Abu Ahmad Muhammad Al Khidir adalah haram berdasarkan dalil hadits Abu Said Al Khudriy yang diriwayatkan oleh Al Imam Muslim, bahwa Rasulullah SAW berkata:

“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Dan janganlah seorang laki-laki memakai satu selimut dengan laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita memakai satu selimut dengan wanita lain”

Dalam hadits tersebut sangat jelas menyebutkan larangannya, melihat aurat sesama saja tidak boleh, apalagi melakukan perbuatan tersebut. Terhadap pelaku homoseks, Allah SWT dan Rasulullah SAW benar-benar melaknat perbuatan tersebut.

Dalam pandangan umat muslim, Ketika mendiskusikan gay dan lesbian, selalu teringat kisah kaum Nabi Luth AS yang sering disebut kaum penyuka sesama jenis (homoseksual). Dalam Al-Quran Surat Al-A’raf ayat 80-81 Allah swt berfirman:

> “Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?”. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.”

Dengan tegas Allah menyebutkan di dalam Al-Qurán bahwa kaum Nabi Luth AS yang menyukai sesama jenis, sebagai perbuatan yang hina. Dalam ayat tersebut juga sudah jelas, bahwa berhubungan sesama jenis itu dilarang, dan itu termasuk kedalam perbuatan yang sangat hina.

Allah mengutus Nabi Luth AS untuk menyadarkan umatnya. Akan tetapi Sebagian besar dari mereka tetap bahkan ada yang tambah tak bermoral. Hanya sedikit umat yang bisa disadaarkaan. Nabi nuh akhirnya menyadari kalau mereka tidak dapat diberi peringatan lagi. Nabi Luth kemudian berdoa kepada Allah SWT, meminta agar diturunkan adzab supaya tidak menjalar virus amoral ke daerah-daerah lainnya. Nabu Luth AS merelakan kaumnya diadzab.

Dalam tafsir Ibnu Katsir QS.Al-Ankabut 33-356 Allah mengutus dua malaikat yang mengatakan bahwa hukuman Allah akan datang menimpa kaum Nabi Luth. Malaikat itu menjelma menjadi dua orang pemuda yang amat rupawan. Nabi Luth merasa susah jika menerima kedatangan mereka, dan merasa takut terhadap keselamatan mereka dari ulah kaumnya jika ia tidak menerima mereka sebagai tamunya. Pada saat itu Nabi Lut masih belum mengetahui siapa mereka sebenarnya.

Malaikat Jibril menjebol kota mereka dari bawah tanah, lalu mengangkatnya ke udara, setelah itu dijungkirkan dan ditangkubkan ke bumi, sedangkan mereka berada di bawahnya. Lalu Allah mengirimkan hujan batu dari sijjil (tanah liat yang dibakar), masing-masing batu telah diberi tanda di sisi Tuhanmu, dan tiadalah tempat mereka berada jauh dari tempat tinggal orangorang yang zalim (maksudnya kaum musyrik Mekah). Kemudian Allah menjadikan bekas tempat tinggal mereka sebuah danau yang kotor lagi busuk airnya, dan menjadikannya sebagai pelajaran (untuk yang lainnya) sampai hari kiamat. Mereka adalah orang-orang yang paling keras mendapat azab Allah kelak di hari kiamat.

Tentang hubungan sesama jenis ini juga mendapat perhatian serius dari Rasulullah SAW. Di dalam hadis Rasulullah bersabda,

“sesungguhnya ketakutan yang paling kutakutkan dari umatku adalah perbuatan kaum Luth.”

Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa dari umatku yang mengerjakan perbuatan kaum Luth kemudian mati dalam keadaan itu, maka dia hanya akan menunggu hingga diletakkan di liang lahatnya, dan jika telah di letakkan di dalamnya, maka tidak berlalu tiga (hari) kecuali bumi memuntahkannya dan mengirimkannya bergabung dengan tulang-belulang kaum Luth. Kelak di Hari Kiamat, dia pun akan dibangkitkan Bersama mereka.”

Imam Ali Ridha AS berkata:

“Sebab diharamkannya hubungan sesma jenis, laki-laki dengan laki-laki (liwath) dan perempuan dengan perempuan (sihaaq) adalah karena naluri yang ada dalam setiap laki-laki dan perempuan, terputusnya keturunan, rusaknya pengaturan dan ambruknya dunia.”

Analisis Pemikiran


Orientasi seksual merupakan ketertarikan antara satu manusia dengan manusia lain yang sesama jenis (homoseksual) ataupun lawan jenis (heteroseksual). Biasanya, anak tidak menyadari bahwa dirinya penyuka sesama jenis sampai umurnya menginjak 20-30 tahunan. Kasus penyuka sesama jenis biasanya di pengaruhi oleh faktor keluarga lingkungan dan pergaulan. Dewasa ini, sudah marak terjadi kasus seperti itu saking maraknya si pelaku sudah mulai percaya diri mempublikasikan identitas diri mereka bahwa mereka adalah penyuka sesama jenis. Beberapa Negara bahkan sudah melegalkan hubungan sesama jenis tersebut mereka juga meresmikan hubungan tersebut melalui pernikahan

Dalam pandangan agama, Islam dan Kristen (katolik dan protestan) melarang keras terjadinya

penyuka sesama jenis, dalam pandangan Al-Qur’an suatu tindakan menyukai sesama jenis dipandang oleh Allah sebagai sesuatu yang hina dan sudah melampaui batas manusia, disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-A’raf ayat 80-81 Allah SWT befirman

> Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian?” Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas."

Dalam ayat tersebut terdapat kata fahisyah yang menurut google translate berarti ketidak senonohan, sedangkan kata fahisyah juga dapat berarti keburukan nomer wahid yang membuat manusia normal mual dan enggan melihat apalagi melakukannya. KEBURUKAN itu bertingkat-tingkat, dan keburukan paling parah disebut “fahisyah” (فاحشة ,(jamaknya “fawahisy” (فواحش .(Bentuk lain darinya adalah “fuhsy” (فحش (dan “fahsya’” (فحشاء( yang memiliki artinya serupa. Menurut ahli bahasa, semua hal yang melampaui batas bisa disebut “fahisyah“, namun khusus untuk hal-hal yang buruk dan tidak disukai fitrah yang normal, baik berupa perkataan maupun tindakan. Semua perkara yang tidak sesuai dengan kebenaran dan kadar wajar juga disebut “fahisyah“. Ia merupakan salah satu jenis keliaran dan kebodohan, kebalikan dari kesantunan, kendali diri, dan akal sehat.

Jadi dapat disimpulkan bahwa kata faahisyah merupakan kata yang digunakan untuk mewakili perbuatan yang sangat buruk dan begitu pula Allah memandang perbuatan menyukai sesama jenis.

Selain dalam surah tersebut Allah juga pernah menegur para manusia penyuka sesama jenis lewat sejarah munculnya kasus penyuka sesame jenis pertama kali yang muncul pada zaman Nabi Luth. Dalam berbagai penelitian yang telah dilakukan oleh para sejarawan, peristiwa atau lokasi kejadian diazabnya umat Luth AS ini adalah di Kota Sodom, di daerah yang sekarang dikenal dengan nama Laut Mati atau di danau Luth yang terletak di perbatasan antara Israel dan Yordania.

Dengan tegas, Allah menyebut kaum Nabi Luth yang saling menyukai sesama jenis sebagai perbuatan yang hina, kemudian Allah mengutus Nabi Luth untuk menyadarkan kaum itu. Bertahun-tahun Nabi Luth berusaha membimbing dan menyadarkan kaumnya tersebut, akan tetapi hanya segelintir saja yang sadar, dan sebagian besar dari mereka tetap bahkan jusrtu lebih tidak bermoral dari sebelumnya. Pada zaman itu, kata moral seakan-akan menghilang seiring datangnya penyimpangan homoseksual bagi kaum Nabi Luth. Pada akhirnya mereka merasa tidak nyaman dengan dakwah-dakwah Nabi Luth, mereka memutuskan untuk segera mengusirnya. Allah berfirman dalam Alquran Surat Al-A’raf Ayat 82ُ

> Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri”.

Pernah suatu ketika Allah mengutus para malaikat untuk mengatakan bahwa hukuman Allah akan datang menimpa kaum Nabi Luth, para malaikat tersebut dating dengan menjelma menjadi dua orang pemuda yang amat rupawan tentu saja membuat kaum Nabi Luth terpikat dengan rupa dari dua malaikat itu, “para pemuda” tersebut menyamar menjadi tamu Nabi Luth. Di lain pihak, kaum Nabi Luth berlomba-lomba untuk menikahi dua tamu Nabi Luth tersebut, disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Ankabut 33, Allah SWT berfirman

Dan tatkala dating utusan-utusan Kami (para malaikat) itu kepada Luth, dia merasa susah karena (kedatangan) mereka, dan (merasa) tidak punya kekuatan untuk melindungi mereka dan mereka berkata: “Janganlah kamu takut dan jangan (pula) susah. Sesungguhnya kami akan menyelamatkan kamu dan pengikut-pengikutmu, kecuali isterimu, dia adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan)”.

Lalu Nabi Luth pun memperingatkan mereka agar tidak menggaggu kaumnya dengan “Wahai kaumku, nikahilah anak perempuanku, sesungguhnya dia lebih suci bagimu, dan takutlah pada Allah, dan jangan macam macam dengan tamuku yaa” Begitulah Nabi Luth memperingatkan mereka.“Yaa ampun Luth,kamu kan tahu kalau kami sukanya sama sejenis, koq ditawari anak gadismu…tidaklah yauh…” Jawab kaum Nabi Luth, kemudian malaikat yang melihat kegelisahan di muka Nabi Luth pun menenangkan beliau:

“Tenanglah Luth, mereka tidak akan bisa berbuat jahat padamu, nanti malam pergilah kamu dari rumahmu, tanpa menoleh ke belakang. Kamu akan selamat, kecuali bila istrimu berkhianat. Dia jugalah yang memberitahu tentang kedatangan kami. Peringatan dari Allah akan segera datang”.

Hatinya pun menjadi lega sekaligus sedih karena istrinya akan terkena azab tersebut. Namun, Nabi Luth tidak punya pilihan lain. Setelah sekian lama berdoa kepada Allah SWT agar kaumnya diberi petunjuk dan hidayah agar sadar kembali ke jalan yang benar, kali ini Nabi Luth berdoa agar diturunkannya azab agar virus amoral tersebut tidak menjalar ke daerah-daerah lain. Nabi luth sudah merelakan apabila kaumnya dihukum, seperti dijelaskan dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman:

Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu) maka amat jeleklah hujan yang menimpa orang-orang yang telah diberi peringatan itu (Quran Surat Asy-Syu’ara Ayat 173).

Dan begitulah Allah menurunkan azab yang berat kepada kaum Nabi Luth yang telah melakukan perbuatan fahisyah yang tidak pernah dilakukan oleh kaum-kaum sebelumnya. Maka dari beberapa kisah dan ayat diatas sudah jelas bisa kita lihat bahwa hukum melakukan hubungan sesama jenis menurut hukum Al-Qur’an adalah dilarang atau HARAM, bahkan kita memiliki perasaan seperti itu saja hukumnya tidak boleh.

1 Like