Apa Hikmah Penayangan Film Kekerasan G30 /PKI Menurut Perspektif Jurnalistik Islam?

G30SPKI
Apa Hikmah Penayangan Film Kekerasan G30 /PKI Menurut Perspektif Jurnalistik Islam?

Kekerasan Dalam Film Pengkhianatan G 30 S/PKI (Dalam Perspektif Jurnalistik Islam) dan Hikmahnya


Sebagaimana dijelaskan dalam surah Al Mujaadillah ayat 11 yang artinya:

“Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: “Berlapanglapanglah dalam majlis”, maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu”, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”

Agama Islam tidak membolehkan atau mengharamkan tindakan kekerasan walaupun tindakan kekerasan itu dilakukan secara psikis sekalipun, tetapi kita sebagai umat muslim wajib mengingatkan dan mengajak untuk melakukan kebaikan guna menjalankan kaidah-kaidah agama.

Mempertahankan nilai-nilai Islam dalam dunia pers merupakan tuntutan terhadap setiap jurnalis muslim. Dalam persaingan era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan informasi dan komunikasi yang kompetitif dewasa ini, merupakan tantangan terhadap dunia Islam dalam mencapai peluang atau kemunduran mewujudkaan suatu harapan kemajuan Islam.
Al quran memberi peringatan kepada orang yang bisa membuat resah masyarakat, menyebarluaskan berita perbuatan keji (iisya-ualfahisyah) ditengah masyarakat muslim, menjadikan perilaku kejahatan seakan sudah menjadi hal biasa, hingga bisa dengan mudah diterima masyarakat, menjadi dasar dan jalur pemikirannya, lalu secara nyata ditiru dan diperaktikkan.
Al quran mengancam orang yang berbuat hal seperti itu dengan adzab yang pedih didunia dan akhirat. Dalam surah An Nur ayat 19 yang artinya:

“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar dikalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang , kamu tidak mengetahui.”

Hal ini merupakan ajaran psikologi agama Islam dalam menganalisa aktivitas dan kecenderungan jiwa manusia. Allah SubhanahuwaTa’ala mengakhiri firman-Nya dalam ayat diatas dengan sebuah informsasi, “Allah SubhanahuwaTa’ala Mengetahui dan kalian tidak mengetahuinya.”
Adegan film Pengkhianatan G 30 S/PKI penuh dengan adegan kekerasan. Mulai dari penggambaran penculikkan para jenderal, yang menyayat wajah hingga memotong tubuh para korban. Padahal seperti kita ketahui bersama bahwa adegan kekerasan dapat mempengaruhi jiwa penontonnya terutama bagi generasi muda atau remaja. Yang dimaksud dengan tayangan kekerasan adalah tayangan yang menampilkan adegan kekerasan dari tingkat ringan seperti kata-kata kasar, makian, cacian, sampai kepada tingkat yang berat seperti adegan membunuh.

Konsep Jurnalistik Islam sebagai berikut:

  • Sebagai Pendidik (Muaddib) yaitu melaksanakan fungsi edukasi yang Islami.
  • Sebagai Pelurus Informasi (Musaddid). Setidaknya ada tiga hal yang harus diluruskan oleh jurnalis Muslim. Pertama, informasi tentang ajaran dan umat islam. Kedua, informasi tentang karya-karya atau prestasi umat Islam. Ketiga, lebih dari itu jurnalis Muslim dituntut mampu menggali melakukan investigative reporting tentang kondisi umat Islam diberbagai penjuru dunia.
  • Sebagai Pemersatu (Muwahid), yaitu harus mampu menjadi jembatan yang mempersatukan umat Islam.
  • Sebagai Pejuang (Mujahid), yaitu pejuang-pejuang Islam.

Di tindak kekerasan yang di timbulkan bisa dari seseorang dan juga bisa di lakukan oleh kelompok. Dan juga bisa berawal dari seseorang hingga antar kelompok. Tindakan kekerasan tersebut berdampak buruk kepada seseorang atau kelompok orang. Bahkan orang yang tidak tahu menahu juga terkena dampaknya baik berupa materil maupun non materil. Karena tujuan dari kekerasan tersebut adalah merusak. Lingkungan yang ada di sekitar kita seharusnya kita jaga, bukan di rusak di karenakan pernuatan diri kita sendiri. Mengenai larangan tentang berbuat kerusakan tersebut dalam, Q.S Al A‟raf ayat 56 sebagai berikut yang artinya :

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaiki-nya dan berdoalah kepada-nya dengan rasa takut (tidak akan di terima) dan harapan (akan di kabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”

Dari arti di atas dapat di simpulkan bahwa larangan tersebut kerusakan di bumi karena seharusnya manusia memakmurkan dan menjaganya dengan baik. Setelah ada kerusakan, Allah swt.selalu memperbaikinya. Oleh sebab itu, manusia di larang untuk di rusaknya. Manusia di perintahkan untuk berdoa dengan rasa takut jika doanya tidak akan terkabul dan harus berharap penuh bahwa doamya akan di kabulkan Allah swt.

Menurut Pandangan Islam dalam bentuk-bentuk kekerasan :

  • Pembunuhan. Hal ini ada dalam QS An-Nisa:92, yang artinya:

    “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

  • Penganiayaan
    Menurut As-Sayyid Sabiq, dalam hal penganiayaan jenis jinayatul atraf, pelaksanaan diyat dibagi menjadi dua, yaitu yang dikenakan sepenuhnya dan yang dikenakan hanya setengahnya saja.

  • Terorisme dan Ancaman
    Al-Qur’an telah memakai hukuman yang memberikan ketakutan dan ancaman ini dalam banyak ayat yang jelas, dan menggunakannya dalam upaya memperbaiki, meluruskan jiwa yang Mukmin dalam mempersiapkan moral dan spiritualnya.

    Dengan demikian ia dapat meninggalkan bekas dalam jiwa, hasil yang baik dalam tingkah laku, akibat-akibat terpuji dalam pendidikan dan etika. Dalam Q.S Al Ahzab ayat 58, artinya:

    “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.”

  • Menghina dan Berkata-kata Kasar
    Bahwasannya seseorang tidak boleh membiasakan dirinya untuk mencela orang lain tetapi hendaknya dia membiasakan dirinya untuk mengucapkan kata-kata yang baik. Adapun seseorang yang membiasakan dirinya untuk melaknat orang lain, mencela, mencari-cari aib orang lain. Menjatuhkan orang lain, berkata-kata kotor, dan tidak sempurna imannya.
    Dalam berbagai literatur tentang komunikasi Islam kita dapat menemukan setidaknya enam jenis qaulan atau pembicaraan yang dikatagorikan sebagai kaidah, prinsip, atau etika komunikasi Islam salahsatunya adalah Qualan Karima. Qaulan Karima yang bermakna ucapan yang paling mulia, penghormatan, pengagungan, penghargaan, dan lemah lembut. Hal ini tercantum dalam QS. Al Baqarah ayat 83 sebagai berikut :

    “Dan ucapkanlah kepada manusia dengan perkataan yang baik”

    Film Pengkhianatan G 30 S PKI ini berkaitan dengan peristiwa sejarah masa lalu Indonesia yang dilakukan olah para anggota Komunis atau PKI untuk melakukan sebuah pembrotakan demi kepentingan golongannya. Namun, dalam penayangan film Pengkhianatan G 30 S/PKI harus meminimalisir adegan kekerasan secara jelas agar psikologi para khalayak penonton tidak merasa takut khususnya kepada generasi muda atau remaja.

    Adapun pemberitaan menyangkut kejahatan demi membuktikan bahwa kejahatan tersebut memang terjadi, dengan dikeluarkannya sanksi hukum dari pihak peradilan, maka hukumnya boleh, bahkan dianjurkan syariat. Tidak mengapa juga, apabila materi berita atau film juga menjelaskan tentang „kejamnya‟ kejahatan dan membuat orang lebih waspada, serta menjelaskan sanki hukuman yang yang diterima pelaku kejahatan tersebut.

    Namun pemberitahuan yang berlebihan, tidak diperbolehkan, sekira bisa memberikan contoh kepada orang lain untuk melakukan kejahatan yang sama, atau bisa mendorong anak dibawah umur untuk meniru. Inilah hikmah dibalik larangan menyebarkan berita dan film kejahatan dan kekerasan tersebut.