Apa fungsi kontrol lembaga legislatif?

komunikasi-politik-2-25-638

FUNGSI KONTROL BADAN LEGISLATIF

Badan legisatif berkewajiban untuk mengawasi aktivitas badan eksekutif, agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkannya.pengawasan dilakukan melalui sidang panitia-panitia legislatif dan memalui hak-hak control yang khusus, seperti hak bertanya, interpelasi, dan sebagainya.

a. Pertanyaan perlementer

Anggota badan legislatif berhak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah mengenai suatu masalah. Di Indonesia semua badan legislatif, kecuali badan legislatif Gotong Royong di zaman Demokrasi Terpimpin, mempunyai hak bertanya. Pertanyaan ini biasanya diajukan secara tertulis dan dijawab pula secara tertulis oleh departemen yang bersangkutan; pertanyaan parlementer serta jawaban pemertintah tidak banyak efek politiknya

b. Interpelasi

Kebanyakan badan legislatif mempunyai hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan di sesuatu bidang. Badan eksekutif wajib memberi penjelasan dalam sidang pleno, yang mana dibahas oleh anggota anggota dan diakhiri dengan pemungutan suara mengenai apakah keterangan pemerintah memuaskan atau tidak. Jika hasil pemungutan suara bersifat negative, hal ini merupakan tanda peringatan bagu pemerintah bahwa kebijakannya diragukan. Dalam hal terjadi perselisihan antara badan legislative dan badan eksekutif, interpelasi dapat dijadikan batu loncatan untuk diajukan mosi tidak percaya.

c. Angket (enquete)

Hak angket adalah hak anggota badan legislative untuk mengadakan penyelidikan sendiri. Untuk keperluan ini dapat dibentuk suatu panitia angket yang melaporkan hasil penyelidikannya kepada anggota badan legislative lainnya, yang selanjutnya merumuskan pendapatnya mengenai soal ini dengan harapan agar diperhatikan oleh pemerintah.

d. Mosi

Umummnya dianggap bahwa mosi merupakan hak control yang paling ampuh. Jika badan legislatof menerima mosi tidak percaya, maka dalan sistem parlementer cabinet harus mengundurkan diri dan terjadi suatu krisis kabinet.

sumber : Miriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, PT Ikrar Mandiriabadi (jakarta, 2008)