Apa fungsi hutan lindung?

fungsi hutan lindung
Hutan lindung secara harfiah merupakan suatu bentuk hutan yang sudah ada sebelumnya, dan ditetapkan sebagai pemerintah sebagai lokasi yang dilindungi. Hutan lindung sendiri sebenarnya merupakan suatu hutan, alias lahan besar yang terdiri dari kumpulan flora dan fauna yang terbentuk baik secara alami ataupun tidak yang merupakan wilayah hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah ( UU Republik Indonesia No.41 / 1999 ). Hutan lindung sendiri merupakan kawasan yang ditunjuk oleh pemerintah dan biasanya terletak pada wilayah hulu sungai.

Sebagai penyeimbang ekosistem, sebagai tempat tinggal bermacam – macam fauna, Tempat tinggal flora dan tumbuhan, Lokasi resapan air, Mencegah bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor, Sebagai sumber kehidupan bagi warga sekitarnya, Sebagai lokasi ekowisata, Penyedia oksigen bagi lingungan sekitarnya, Menyuplai udara bersih, Sebagai lokasi untuk relaksasi dan melepas penat, Melindungi Hewan Langka, dan masih banyak lagi fungsi dari hutan lindung