Dalam Struktur Bank Syariah terdapat Dewan Syariah Nasional (DSN). Adapun Fungsi Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah sebagai berikut :
- Mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah;
- Meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syariah;
- Memberikan rekomendasi para ulama yang akan ditugaskan sebagai Dewan Syariah Nasional pada suatu lembaga keuangan syariah;
- Memberi teguran kepada lembaga keuangan syariah jika lembaga yang bersangkutan menyimpang dari garis panduan yang telah ditetapkan.