Apa fungsi dan wewenang presiden setelah amandemen UUD 1945?

gambar
Apa fungsi dan wewenang presiden setelah amandemen UUD 1945?

Presiden mempunyai kekuasaan pemerintahan negara, wewenang berdasarkan Pasal 4, Pasal 10-16, antara lain:
(1) mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) kepada DPR,
(2) mengesahkan RUU menjadi UU dengan mengundangkannya ke dalam Lembaran Negara,
(3) memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara,
(4) menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian internasional (dengan negara lain),
(5) menyatakan keadaan bahaya,
(6) mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR,
(7) memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA,
(8) memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
(9) memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan,
(10) membentuk dewan pertimbangan,
(11) menetapkan Peraturan Pemerintah,
(12) menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dalam hal ikhwal kegentingan memaksa.