Apa fungsi dan wewenang Mahkamah Konstitusi setelah amandemen UUD 1945?


Apa fungsi dan wewenang Mahkamah Konstitusi setelah amandemen UUD 1945?

Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang berdasarkan Pasal 24 C, bahwa:
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.