Apa fungsi dan wewenang BPK setelah amandemen UUD 1945?


Apa fungsi dan wewenang BPK setelah amandemen UUD 1945?

Badan Pemeriksa Keuangan, mempunyai wewenang berdasarkan Pasal 23 E-23 G, yaitu: untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23 E ayat (3) UUD 1945, amandemen ketiga). Kemudian, hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang. Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Pada saat ini BPK belum lagi terdapat di setiap provinsi .