Apa Definisi Peninjauan Kembali (PK)?

Apa yang dimaksud dengan Peninjauan Kembali ( PK) dalam istilah hukum?

image

Peninjauan Kembali atau disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.