Apa definisi Kejahatan Terhadap Perkawinan?

Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang biasanya intim dan seksual.

Apa definisi Kejahatan Terhadap Perkawinan?

Dalam KUHP BAB XII Kejahatan Asal Usul Pernikahan kita dapat mencermati Pasal 279 ;

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

    Ke- 1. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
    Ke-2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

  2. Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat (1) butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

  3. Pencabutan hak berdasakan Pasal No. 1- 5 dapat dinyatakan.7

Unsur-unsur yang terdapat didalam pasal 279 ayat (1) KUHP yaitu:

  1. Unsur Subyektif yaitu “barang siapa”. Barangsiapa ini menyebutkan orang sebagai subyek hukum yanng dapat dimintai pertanggungjawaban didepan hukum. Unsur “barangsiapa” harus memenuhi kecakapan hukum baik secara hukum pidana maupun secara perdata.

  2. Unsur Obyektif yaitu;

    • Mengadakan perkawinan.Unsur ini menyebutkan seorang suami yang menikah lagi dengan wanita lain yang perkawinannya dipandang sah menurut hukum masingmasing agama dan kepercayaannya itu sebagaimana maksud Pasal 2 ayat (1) UUP).

    • Mengetahui perkawinan-perkawinannya yang telah ada. Unsur ini menyebutkan seorang suami yang melakukan perbuatan sebagaimana disebutkan pada hurup (a), tapi ia secara sadar mengetahui bahwa ia sedang dalam ikatan perkawinan sebagaimana maksud Pasal 2 ayat (2) UUP.

    • Mengetahui perkawinan-perkawinan pihak lain. Unsur ini menyebutkan calon mempelai pasangannya mengetahui bahwa calon pasangannya masih dalam ikatan perkawinan yang sah sesuai maksud Pasal 2 ayat (2) UUP.

    • Adanya penghalang yang sah. Unsur ini menyebutkan bahwa kedua calon mempelai memang sudah mengetahui bahwa perkawinan yang akan mereka langsungkan memiliki halangan yang sah, karena calon suaminya masih dalam ikatan perkawinan yang sah.

Unsur utama dalam pasal 279 ayat (1) ialah:

1. Perkawinan-perkawinan yang menjadi penghalang.

Dalam point ini membahas pasal 279 ayat 1 butir Ke-1 KUHP tentang kejahatan asal usul pernikahan;

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

    Ke- 1. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu8.

    Penjelasan pasal diatas menerangkan dikenakan pasal tersebut ketika sesorang melakukan perkawinan dengan sengaja mengetahui ada penghalang dalam melakukan perkawinan. Dari sini dapat dipahami pasal ini lebih membahas terkait pelaksanaan perkawinan yang tidak sesuai dengan UU No 1/1974. Walaupun dalam hukum Islam diperbolehkan poligami tetapi pelaksanaanya harus sesuai dengan Undang Undang tersebut. Ketika tidak sesuai maka akan menjadi penghalang yang sah sehingga bisa dikenakan pasal dan ayat tersebut.

  2. Perkawinan yang diadakan.

    Ketika unsur perkawinan yang dimaksud dalam pasal 279 ayat 1 butir Ke- 2 maka dikenakan sanksi pidana yang isi ayat tersebut;

    Ke-2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

    Dari point ini yang dimaksud ialah perkawinan yang diadakan yang sah sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 jadi pasal ini bisa menjerat seorang ketika melakukan perkawinan yang sah dan ada status perkawinan sah yang lain yang menjadi penghalang untuk melakukan perkawinan. Tidak termasuk dalam ayat ini menjadi penghalang ketika pernikahan yang pertama tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku karena perkawinan yang sah yang sesuai dengan undang-undang.

Melihat pasal pada ayat 1 menjelaskan tentang tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja melkukan perkawinan yang kedua. Pada pasal tersebut dimaksudkan tidak memberitahukan perkawinan yang kedua pada perkawinan yang pertama yang sah. Dalam ayat pertama mendapatkan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Coba bandingkan Pasal 279 ayat (2), maka hukuman yang dijatuhkan lebih berat.

2. Pasal 279 ayat 2.

Pasal 279 ayat 2 pasangan yang telah menikah tidak memberitahukan statusnya, artinya terdapat kebohongan terhadap pasangan dalam perkawinan kedua. Dalam ayat tersebut mempunyai maksud melakukan kebohongan terhadap perkaawinan keduanya dengan menyembunyikan status penghalang yang sah terhadap orang lain. Unsur-unsur yang terdapat didalam pasal 279 ayat (2) KUHP yaitu:

  1. Unsur Subyektif yaitu “barang siapa”. Barangsiapa ini menyebutkan orang sebagai subyek hukum yanng dapat dimintai pertanggungjawaban didepan hukum. Unsur “barangsiapa” harus memenuhi kecakapan hukum baik secara hukum pidana maupun secara perdata.

  2. Unsur Obyektif yaitu;

  • Mengadakan perkawinan. Unsur ini menyebutkan seorang suami yang menikah lagi dengan wanita lain yang perkawinannya dipandang sah menurut hukum masingmasing agama dan kepercayaannya itu sebagaimana maksud Pasal 2 ayat (1) UUP).

  • Mengetahui perkawinan-perkawinannya yang telah ada. Unsur ini menyebutkan seorang suami yang melakukan perbuatan sebagaimana disebutkan pada hurup (a), tapi ia secara sadar menyembunyikan bahwa ia sedang dalam ikatan perkawinan sebagaimana maksud Pasal 2 ayat (2) UUP.

  • Adanya penghalang yang sah. Unsur ini menyebutkan bahwa kedua calon mempelai memang sudah mengetahui bahwa perkawinan yang akan mereka langsungkan memiliki halangan yang sah, karena calon suaminya masih dalam ikatan perkawinan yang sah.

Seseorang bisa dikenakan sanksi pidana pidana dengan pasal ini ketika terdapat unsur yang ada dalam pasal tersebut. Beberapa unsur utama seorang dikenakan pasal 279 ayat 2;

3. Permasalahan prosedur

Penekanan pada unsur ini dibahas di ayat dua yang ancaman penjaranya lebih tinggi yaitu tujuh tahun. Karena dalam ayat ini terdapat masalah proseduran dan adminitrasi. Ayatnya yang berbunyi;

4. Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat (1) butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dalam ayat ini ada unsur kesengajaan dalam melakukan tindak pidana perkawinan. Maksud pasal tersebut sama dengan ayat 1 butir ke-1 tapi penekanan disini perkawinan yang telah ada disembunyikan. Dalam pelaksanaan poligami bisa dilaksanakan ketika mendapatkan ijin dari pengadilan.

Maka saat pelaksanaan perkawinan ada penghalang yang sah tapi disembunyikan maka bisa diancam dengan penjara 7 tahun. Dalam ayat satu melakukan perkawinan yang sah dan mengetahui adanya penghalang dari perkawinan tersebut. Beda dengan ayat ini yang lebih mempermasalahkan terkait menyembunyikan status penghalang yang sah dan melakukan perkawinan yang kedua.

Tujuan dari pasal ini yang pertama melarang seseorang menyembunyikan status perkawinanya ketika melakukan perkawinan yang kedua padahal perkawinan sebelumnya akan merintanginya. Karena pluralisme hukum yang ada di Indonesia mengatisipasi terjadinya perkawinan yang dilakukanya tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kemudian, kedua aturan itu awalnya ditujukan untuk mencegah hubungan seksual yang tidak diinginkan. Meskipun, seperti kita ketahui juga, dalam prakteknya ada juga pihak-pihak yang terus membela bahwa dengan adanya perkawinan – bagaimanapun caranya, dianggap telah menghapuskan sifat jahat perzinahan.

Padahal, kalau dilihat efeknya pada pasangan sebelumnya yang tidak mengetahui perkawinan tersebut, tentu dampaknya sama saja, yaitu terjadi perselingkuhan – dalam arti perbuatan tak diinginkan terhadap pasangan sebelumnya yang dilakukan secara diam- diam/dengan kebohongan.

Referensi :

Kitab Undang-undang Hukum Pidana, BAB XIII tentang Kejahatan Asal-usul Pernikahan.