Apa dasar hukumnya bagi penumpang pesawat terbang untuk melepaskan jam tangan pada saat check in dan sebelum boarding?


Apa dasar hukumnya bagi penumpang pesawat terbang untuk melepaskan jam tangan pada saat check in dan sebelum boarding?

Setiap penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan yang memasuki daerah keamanan terbatas serta barang bawaan harus dilakukan pemeriksaan keamanan.

Pemeriksaan keamanan dilakukan oleh personel keamanan bandar udara. Personel keamanan bandar udara yang bertugas sebagai pengatur arus masuk penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan serta barang bawaan, antara lain mengatur, memeriksa dan mengarahkan serta memastikan mantel, jaket, topi, ikat pinggang, ponsel, jam tangan, kunci dan barang-barang yang mengandung unsur logam diperiksa melalui mesin x-ray.

Penumpang, personel pesawat udara, dan orang perorangan serta barang bawaan yang memasuki ruang tunggu dan menolak untuk diperiksa wajib ditolak oleh personel keamanan bandar udara. Namun, apabila penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan serta barang bawaan yang menolak untuk diperiksa telah berada di ruang tunggu, mereka harus dikeluarkan dari ruang tunggu oleh personel keamanan bandar udara.

Dasar hukum:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri;
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/2765/XII/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.

sumber: hukumonline.com