Apa beda tugas dan wewenang dari DPRD dan DPD ?

legislatif

Apa beda tugas dan wewenang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah ?

Perbedaan antara Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) dapat kita lihat dari kedudukan, keanggotaan, fungsi serta tugas dan kewenangan. Dari segi tugas dan kewenangannya, DPD dan DPRD memiliki perbedaaan antara lain sebagai berikut:

  • DPD sebagai lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara yang dipilih melalui pemilihan umum dan memiliki tugas dan wewenang di antaranya mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR serta melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.

  • DPRD provinsi sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memiliki tugas dan kewenangan diantaranya adalah membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur serta mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.

sumber: hukumonline.com

Pengertian DPRD


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang memiliki fungsi pengawasan, yaitu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD), kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah. Tugas itu secara normatif sebagai cerminan kehidupan demokrasi dalam pemerintahan daerah, yang harapannya adalah sebagai pelaksanaan check and balance lembaga di luar kekuasaan pemerintah daerah agar terdapat keseimbangan. Kemudian, agar kepala daerah tidak semaunya sendiri dalam menjalankan tugasnya, maka keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sangat diperlukan dalam pembangunan daerah.

Otoritas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Tugas dan Wewenang)


Tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dibatasi pada pengawasan proses penyelenggaraan otonomi daerah. Mengacu pada paragraf ketiga tugas dan wewenang DPRD yang termaktub pada pasal 42 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD mempunyai tugas dan wewenang yang meliputi:

  • Membentuk perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama,
  • Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bersama dengan kepala daerah,
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah.

Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga memiliki tugas dan wewenang dalam bidang lain, seperti:

  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur bagi DPRD Kabupaten/ Kota,
  • Memilih wakil kepala daerah dalam hal kekosongan jabatan wakil kepala daerah,
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah,
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan pemerintah daerah,
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,
  • Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah,
  • Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, dan
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Sedangkan dari segi fungsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejalan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di pemerintahan pusat yang memiliki fungsi penting dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Lebih lanjut, revitalisasi peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat dicermati dari Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendapatkan kewenangan untuk membuat peraturan daerah (perda), penyusunan anggaran dan pengawasan, sebagaimana yang diamanahkan dalam pasal 41: “DPRD Kabupaten/ Kota mempunyai fungsi: 1) legislasi, 2) anggaran, dan 3) pengawasan.”

Ayat (2) menjelaskan, ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di kabupaten/ kota.13 Adapun fungsi lain dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diantaranya adalah perencanaan, pengorganisasian, pengisian lowongan, pemotivasian dan pemimpinan dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.

Pengertian DPD


Hasil amandemen ke 3 (tiga) UUD 1945 telah mendudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga legislatif. DPD bersanding dengan lembaga Dewan Perwakilan rakyat (DPR) dalam komposisi keanggotaan MPR. Montesquieu sendiri berpendapat bahwa badan perwakilan rakyat atau lembaga legislatif harus dijalankan

oleh badan yang terdiri atas kaum bangsawan dan orang-orang yang dipilih untuk mewakili rakyat, yang masing-masing memiliki majelis dan pertimbangan mereka sendiri-sendiri, juga pandangan dan kepentingan sendiri-sendiri (Efriza, 2014). Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa badan perwakilan seharusnya tidak hanya dijalankan oleh satu badan saja tetapi dimungkinkan untuk lebih, demi mengakomodir seluruh kebutuhan rakyat.

Dibentuknya lembaga DPD sejalan dengan semangat untuk mengakomodasi keterlibatan daerah dalam pengambilan kebijakan nasional dan juga sesuai dengan prinsip check and balances yang ingin di terapkan oleh pemerintah pada waktu itu. DPD sebagai lembaga legislatif juga diikutkan dalam proses pembentukan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan daerah sebagaimana ketentuan Pasal 22D Undang-Uundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menetapkan bahwa,

Pasal 22D Ayat (1) UUD NRI 1945:

“Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,serta perimbangan keuangan pusat dan daerah ’’.

Pasal 22D Ayat (2) UUD NRI 1945 :

“Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang- undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama”.

Otoritas Dewan Perwakilan Daerah (Tugas dan Wewenang)


Berdasarkan teori organ Negara, kedudukan lembaga Negara dibagi menjadi 2 (dua) golongan yaitu sebagai lembaga Negara utama ( state main organ) dan lembaga bantu ( state auxiliary organ ). Lembaga utama mengacu kepada paham trias politica yang memisahkan kekuasaan menjadi tiga poros (eksekutif, legislative, dan yudikatif), lembaga Negara utama yaitu lembaga Negara yang dibentuk dan diberi kewenangan langsung oleh UUD (konstitusi), sementara lembaga Negara bantu yaitu lembaga Negara yang dibentuk dan diberi kewenangan oleh undang-undang semata.

Mengacu pada teori organ tersebut, sesuai UUD NRI Tahun 1945 maka yang dapat dikategorikan sebagai lembaga negara utama adalah MPR, Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY), dalam hal ini kedudukan DPD sebagai lembaga legislatif sejajar ataupun setara dengan DPR yaitu sebagai lembaga negara utama,dikarenakan nama dan kewenangan DPD termuat secara eksplisit dalam UUD NRI Tahun 1945. Sebagaimana diatur pada Bab VIIA tentang DPD pasal 22C dan 22D UUD NRI 1945, disebutkan bahwa:

Pasal 22C UUD NRI 1945 sebagaimana ditegaskan :

Ayat (1) “Anggota dewan perwakilan daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum”.

Ayat (2) “Anggota dewan perwakilan daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota dewan perwakilan daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota dewan perwakilan rakyat”.

Ayat (3) “Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun”.

Ayat (4) “susunan dan kedudukan dewan perwakilan daerah diatur dengan undang- undang”.

Kewenangan yang dimiliki DPD sebagai lembaga legislatif sebagaimana diatur pada Pasal 22D UUD NRI 1945 menyatakan bahwa:

Ayat (1) “Dewan perwakilan daerah dapat mengajukan kepada dewan perwakilan rakyat rancangan undang- undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah”.

Ayat (2) “Dewan perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang- undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;pembentukan;pem ekaran,dan penggabungan daerah;pengelolalaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama”

Dibentuknya DPD itu dimaksudkan untuk memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah-daerah. Juga untuk meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah- daerah. Di samping itu untuk mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah- daerah secara serasi dan seimbang untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Sebagai lembaga negara, tentunya DPD harus memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga negara lainnya, yang membedakannya adalah fungsi dan tugasnya. Karena mengalami keterbatasan itu, wajarlah apa yang dilakukan DPD untuk penguatan peran dan kewenangannya. Faktor Kendala DPD Dalam sistem ketatanegaraan di negara-negara demokrasi modern yang berdasarkan konstitusi, lazimnya memberikan peran, fungsi, dan kewenangan yang memadai pada lembaga-lembaga perwakilan sebagai wujud kedaulatan rakyat, yang diwujudkan dalam mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi ( check and balances ). Lembaga DPD masih relatif baru, berbeda dengan DPR yang sudah lama berdiri, bahkan sejak tahun 1918 sudah ada, yang bernama Volksraad. Dalam menapaki periode pertama berdirinya, pelaksanaan peran, fungsi dan kewenangannya belum dapat maksimal karena dirasakan seolah-olah dimarginalkan.