Apa Arti pidana pokok dan pidana tambahan?

56876_75838_hakim

Apakah hukuman tambahan dapat diberikan tanpa dikenakan hukuman pokok?

Pada prinsipnya memang pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan secara berdiri sendiri tanpa pidana pokok oleh karena sifatnya hanyalah merupakan tambahan dari sesuatu hal yang pokok. Hukuman tambahan gunanya untuk menambah hukuman pokok, jadi tak mungkin dijatuhkan sendirian. Akan tetapi dalam beberapa hal atas prinsip tersebut terdapat pengecualian.

Pengecualian atas prinsip tersebut terdapat dalam beberapa aturan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Contohnya dalam Pasal 38 ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatakan bahwa dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, maka hakim atas tuntutan penuntut umum menetapkan perampasan barang-barang yang telah disita.

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl194/arti-pidana-pokok-dan-pidana-tambahan