Apa Arti “Persamaan pada Pokoknya” dalam UU Merek?

Pada Pasal 91 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, terdapat kata “sama pada pokoknya”. Apa yang dimaksud dengan sama pada pokoknya?

image

Yang dimaksud dengan “persamaan pada pokoknya” adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dan merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut.

Ada juga teori yang mengatakan bahwa untuk menentukan persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya haruslah memperhatikan kriteria:

  1. adanya persamaan rupa atau penampilan (similarity of appearance)
  2. adanya persamaan bunyi (sound similarity)
  3. adanya persamaan pengertian atau konotasi (conotation similarity)
  4. adanya persamaan kesan dalam perdagangan (similarity in commercial impression)
  5. adanya persamaan jalur perdagangan (trades channel similarity).

Sumber: hukumonline.com