Apa Arti Amar Putusan MA “Menolak Perbaikan” ?


Apa definisi sebuah putusan MA Tolak Perbaikan, yang mengajukan banding adalah jaksa. Bagaimana putusan hukumannya, apa kembali pada putusan sebelumnya?

Jika kita lihat dari bentuk putusan Mahkamah Agung, pada hakikatnya tidak dikenal putusan Mahkamah Agung menolak perbaikan, yang dikenal hanyalah putusan menolak permohonan kasasi atau mengabulkan permohonan kasasi. Namun, Mahkamah Agung berwenang menilai dan mengoreksi putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung atas alasannya sendiri.

Meski demikian, kita dapat menemukan istilah “Mahkamah Agung Menolak Perbaikan” dalam putusan Mahkamah Agung, maksudnya adalah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon, namun putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung itu dibuat perbaikannya oleh Mahkamah Agung.
Perlu diketahui bahwa biasanya yang melakukan perbaikan penerapan hukum di dalam putusan adalah putusan pengadilan pada tingkat banding, yakni putusan Pengadilan Tinggi. Jika Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan putusan pemidanaan yang diputus oleh Pengadilan Negeri, maka putusan tersebut dapat diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi, dan hukuman yang berlaku adalah putusan yang ditetapkan oleh pengadilan tinggi tersebut (sepanjang tidak diajukan kasasi ke Mahkamah Agung).

Tetapi jika kemudian putusan tersebut diajukan kasasi ke Mahkamah Agung, lalu amar putusan Mahkamah Agung “Menolak Perbaikan”, maka maksudnya adalah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan Mahkamah Agung memberikan alasan serta mengoreksinya sendiri terhadap penerapan hukum yang salah pada pengadilan sebelumnya. Dalam hal ini, maka hukuman yang berlaku adalah hukuman pada putusan pengadilan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain sebelum Mahkamah Agung disertai dengan perbaikan dari Mahkamah Agung.

Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2330 K/Pid.Sus/2014

sumber: hukumonline.com