Apa Ancaman Pidana Bagi Pengedar Obat-obatan Tanpa Izin?

12345609
Saya mempunyai seorang teman yang bekerja pada seorang Sinsei (ahli obat - obatan dari Cina). Dia bekerja sebagai seorang penerjemah berhubung Sinsei ini adalah orang asli Cina dan tidak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. Hubungan ini baru berjalan 3 bulan, dan sudah banyak pasien yang telah berobat padanya dan sembuh. Suatu saat, di tengah jalan dilakukan pemeriksaan KTP oleh polisi, Sinsei ini ternyata seorang imigran gelap.

Sebagai imigran gelap, berarti Sinsei tersebut diduga melanggar ketentuan keimigrasian Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan keimigrasian antara lain mengatur bahwa setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumenPerjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratusjuta rupiah)(lihat Pasal 119 ayat [1] UU 6/2011).

Pemerintah juga telah menetapkan bahwa obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (lihat Pasal 106 ayat [1] jo. Pasal 1 ayat [4] UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Sehingga, apabila Sinsei tersebut mengedarkan obat tanpa izin edar, Sinsei tersebut melanggar Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Larangan untuk mengedarkan obat bagi pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan ini juga dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 98 ayat (2) UU 36/2009 bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.

Sedangkan bagi teman Anda, karena dia telah membantu Sinsei tersebut, maka dapat dipidana dengan pidana penyertaan dan/atau pembantuan (lihat Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana- “KUHP”). Ancaman pidana terhadap pidana penyertaan adalah sama dengan ancaman pidana terhadap pelaku utamanya (dalam hal ini Sinsei tersebut) karena dianggap turut melakukan perbuatan pidana. Sedangkan dalam hal pembantuan, maksimum pidana yang dijatuhkan adalah jumlah pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga karena dianggap membantu dilakukannya kejahatan tapi tidak turut serta melakukan.

sumber: hukumonline.com