Apa alasan DPR mengesahkan UU MD3?

gambar
Apa alasan DPR membuat dan mengesahkan UU MD3?

1. Mengakomodasi partai pemenang pemilu
Sejak dilantiknya Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR menggantikan Setya Novanto, DPR langsung menggenjot undang-undang ini sebagai bentuk kepentingan partai pemenang pemilu 2014.
Dalam UU MD3 itu salah satunya berisi memberikan satu kursi pimpinan di DPR dan 3 pimpinan di MPR. Artinya, jumlah pimpinan DPR menjadi 6 sementara MPR menjadi 8.

2. DPR yang selalu dikritik
Selain menambah kursi, hal yang paling menjadi sorotan dalam isi UU MD3 itu adalah pasal antikritik dan penghinaan. Sebastian menilai pasal tersebut tidak lepas dari DPR yang kerap mendapat kritik keras dari masyarakat terkait berbagai persoalan.

3. Karena Kasus KTP Elektronik
Kasus korupsi, salah satunya pengadaan KTP elektronik atau e-KTP yang menjerat Setya Novanto yang pernah menjadi ketua DPR turut menjadi sebab UU MD3 ini disahkan.

https://news.idntimes.com/indonesia/helmi/alasan-alasan-ini-diduga-membuat-dpr-mengesahkan-uu-md3-1/full