Apa akibat Hukum apabila sudah ada Putusan Pailit ?

Putusan Pailit

Pengajuan pailit ke pengadilan niaga adalah karena perusahaan sudah merasa tidak dapat membayar hutangnya ke pihak ketiga, atau dengan kata lain adalah bangkrut. Apa akibat Hukum apabila sudah ada Putusan Pailit ?

Akibat hukum dari kepailitan adalah:

  1. Boleh Dilakukan Kompensasi
    Kompensasi piutang dapat dilakukan oleh kreditor dengan debitor asalkan:

    • Dilakukan dengan itikad baik. Itikad baik dalam hal ini berarti bahwa pada saat dilakukannya transaksi yang menimbulkan utang tersebut, kreditor tidak mengetahui bahwa si debitor akan dipailitkan dalam waktu dekat.

    • Dilakukan terhadap transaksi yang sudah ada sebelum debitor dinyatakan pailit

    Rasio dibenarkannya kompensasi bagi kreditor jika debitor dinyatakan pailit adalah bahwa dirasakan tidak adil jika kreditor harus berusaha sekuat tenaga untuk membayar utang-utangnya sementara piutangnya dari debitor pailit hanya menunggu pembagian yang kemungkinan besar tidak terbayarkan seluruhnya.

  2. Kontrak Timbal Balik Boleh Dilanjutkan
    Terhadap kontrak timbal balik antara debitor pailit dengan kreditor yang dibuat sebelum debitor dipailitkan, maka kreditor dapat meminta kepastian dari kurator mengenai kelanjutan pelaksanaan kontrak tersebut dan waktu pelaksanaannya. Jika kontrak tersebut dilanjutkan, kreditor dapat meminta kurator untuk memberikan jaminan atas pelaksanaan kontrak tersebut.

  3. Berlaku Penangguhan Eksekusi Jaminan utang
    Sejak putusan pailit dijatuhkan, kreditor separatis memasuki masa menunggu di mana pada masa ini mereka tidak boleh mengeksekusi jaminan utang mereka. Masa tunggu ini maksimum 90 (sembilan puluh) hari dan berlaku karena hukum tanpa harus dimintakan oleh para pihak.

  4. Berlaku Actio Pauliana

  5. Berlaku Sitaan Umum atas Seluruh Harta Debitor

  6. Termasuk terhadap Suami/Istri

  7. Debitor Kehilangan Hak Mengurus

  8. Perikatan Setelah Debitor Pailit Tidak Dapat Dibayar Kecuali Perikatan Tersebut Mendatangkan Keuntungan Bagi Harta Pailit

  9. Gugatan Hukum Harus Dilakukan oleh/terhadap Kurator

  10. Perkara Pengadilan Ditangguhkan atau Diambil Alih oleh Kurator

  11. Jika Kurator dengan Kreditor Berperkara, Kurator dan Kreditor Dapat Minta Perbuatan Hukum Debitor Dibatalkan
    Jika perkara dilakukan terhadap atau oleh kurator dilanjutkan, maka semua perbuatan debitor sebelum dipailitkan dapat dibatalkan asalkan dapat dibuktikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara sadar untuk merugikan kepentingan kreditor dan hal tersebut diketahui oleh pihak lawannya.

  12. Pelaksanaan Putusan Hakim Dihentikan

  13. Semua Penyitaan Dibatalkan
    Jika sebelum putusan pailit dijatuhkan telah ada putusan sita atas harta debitor pailit yang sudah atau belum dilaksanakan, maka sitaan tersebut batal demi hukum.

  14. Debitor Dikeluarkan dari Penjara

  15. Uang Paksa Tidak Diperlukan

  16. Pelelangan yang sedang Berjalan Dilanjutkan

  17. Balik Nama atau Pencatatan Jaminan utang atas Barang Tidak Bergerak Dihentikan

  18. Daluwarsa Dicegah

  19. Transaksi Forward Dihentikan
    Jika sebelum putusan pailit dijatuhkan telah dilakukan transaksi yang penyerahan barang oleh debitor dilakukan setelah putusan pailit dijatuhkan, maka transaksi tersebut batal demi hukum. Pihak kreditor dalam transaksi tersebut dapat meminta ganti kerugian. Jika transaksi tersebut menimbulkan kerugian bagi harta pailit, maka pihak yang melakukan kontrak dengan debitor berkewajiban untuk mengganti kerugian pada harta pailit.

  20. Sewa-Menyewa Dapat Dihentikan

  21. Karyawan Dapat di-PHK

  22. Warisan dapat Diterima oleh Kurator atau Ditolak

  23. Pembayaran Utang Sebelum Pailit oleh Debitor Dapat Dibatalkan.
    Pembayaran atas utang debitor yang dilakukan sebelum putusan pailit dijatuhkan dapat dibatalkan jika:

    • Dapat dibuktikan bahwa pada saat pembayaran utang tersebut penerima pembayaran mengetahui debitor tersebut sudah dimohon untuk dipailitkan.

    • Pembayaran utang tersebut akibat kolusi antara debitor dengan kreditor.

    • Pembatalan pembayaran utang ini berbeda dengan actio pauliana , karena actio pauliana hanya dapat membatalkan perbuatan yang tidak diwajibkan undang-undang, sedangkan pembayaran utang merupakan perbuatan yang diwajibkan undang-undang.

  24. Uang Hasil Penjualan Surat Berharga Dikembalikan.
    Pemegang surat berharga wajib mengembalikan uang pembayaran yang telah diterimanya jika:

    • Dapat dibuktikan bahwa pada saat surat berharga tersebut dikeluarkan, pihak yang memperoleh pembayaran sudah mengetahui bahwa terhadap debitor telah diajukan permohonan pailit.

    • Penerbitan surat berharga tersebut akibat kolusi antara kreditor dengan debitor.|

  25. Pembayaran kepada Debitor Sesudah Pernyataan Pailit Dapat Dibatalkan Jika ada kreditor yang membayar kepada debitor yang sudah dipailitkan untuk memenuhi perikatan yang telah ada sebelum debitor tersebut dipailitkan, maka pembayaran tersebut dapat dibatalkan, kecuali:

    • Jika dibayar sesudah putusan pailit dijatuhkan tetapi putusan tersebut belum diumumkan, dan si pembayar tidak mengetahui adanya putusan pailit tersebut, atau

    • Pembayaran dilakukan setelah pernyataan pailit diumumkan, tetapi pembayar dapat membuktikan bahwa pembayar tidak mungkin mengetahui adanya putusan pailit tersebut dan pengumumannya di tempat tinggalnya, dengan hak dari kurator untuk membuktikan sebaliknya.

    • Pembayaran tersebut menguntungkan harta pailit.

  26. Teman Sekutu Debitor Pailit Berhak Mengkompensasi Utang dengan Keuntungan
    Dalam suatu persekutuan, jika salah satu sekutu dipailitkan sehingga persekutuan tersebut dibubarkan dan sekutu yang dipailitkan tersebut mempunyai utang pada persekutuan, maka keuntungan dari persekutuan yang merupakan bagian dari teman sekutu yang dinyatakan pailit dapat dipotong untuk membayar utang sekutu pailit tersebut.

  27. Hak Retensi Tidak Hilang

  28. Debitor Pailit Dapat Disandera dan dikenakan Paksaan Badan

  29. Debitor Pailit Dilepas dari Tahanan dengan atau Tanpa Uang Jaminan

  30. Debitor Pailit Demi Hukum Dicekal

  31. Harta Pailit Dapat Disegel

  32. Surat-surat kepada Debitor Pailit Dapat Dibuka oleh Kurator

  33. Barang-barang Berharga Milik Debitor Pailit Disimpan oleh Kurator

  34. Uang Tunai Harus Disimpan di Bank

  35. Penyanderaan dan Pencekalan Berlaku Juga Untuk Direksi

  36. Keputusan Pailit Bersifat Serta-Merta

  37. Berlaku Ketentuan Pidana Bagi Debitor
    Terhadap beberapa tindakan debitor atau direksi dan komisaris dari perusahaan pailit atau perusahaan yang akan segera pailit, dapat dikenakan pidana yang tergolong perbuatan pidana merugikan kreditor atau orang yang mempunyai hak (Bab XXVI Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Tindakan-tindakan tersebut antara lain peminjaman uang, pengalihan aset, membuat pengeluaran yang sebenarnya tidak ada, tidak membuat catatan-catatan yang diwajibkan, atau pada masa verifikasi piutang mengaku adanya piutang yang sebenarnya tidak ada atau memperbesar jumlah piutang.

  38. Debitor Pailit, Direktur dan Komisaris Perusahaan Pailit Tidak Boleh Menjadi Direktur/Komisaris di Perusahaan Lain
    Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak putusan pailit dijatuhkan, debitor pailit (pribadi), direktur dan komisaris dari suatu perusahaan yang dinyatakan pailit tidak boleh menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, dengan catatan debitor pailit (pribadi), direktur atau komisaris tersebut ikut bersalah menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

  39. Hak-hak Tertentu dari Debitor Pailit Tetap Berlaku Hak yang diubah dari debitor adalah:

    • Yang secara tegas diubah oleh perundang-undangan di bidang kepailitan
    • Yang secara tegas diubah oleh perundang-undangan lainnya selain perundang-undangan di bidang kepailitan
    • Yang tidak dengan tegas diubah oleh perundang-undangan, tetapi seyogyanya harus diubah karena tidak sesuai lagi dengan sifat kepailitan dari suatu perusahaan.

Jika yang dipailitkan adalah perusahaan terbuka, maka selain berlaku akibat- akibat tersebut di atas, perusahaan tersebut:

  1. Wajib melapor kepada BAPEPAM dan mengumumkan kepada publik mengenai adanya permohonan pailit.
  2. Pihak yang mengetahui informasi tentang kepalitan sebelum pelaporan dilakukan terkena ketentuan insider trading.
  3. Terkena ketentuan tentang suspensi dan delisting dari bursa efek.

Referensi : Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan.