Antara wasiat dan pembagian warisan, mana yang lebih utama dan harus didahulukan?

Warisan adalah harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris.

Hibah Wasiat merupakan pemberian barang atau barang-barang tertentu oleh Pewaris (orang yang memiliki harta) kepada orang tertentu yang telah disebutkan atau ditetapkan oleh Pewaris dalam Surat wasiat yang dibuatnya.

Antara wasiat dan pembagian warisan, mana yang lebih utama dan harus didahulukan?

Berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an dan riwayat-riwayat bahwa sebelum warisan dibagikan seluruh utang-utang mayit harus dibayar kemudian wasiat dan pesan-pesannya dijalankan kemudian giliran pembagian warisan yang harus dikerjakan.

Masalah ini ditegaskan setidaknya pada empat tempat dalam al-Qur’an,

Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayarkan utangnya, (Qs. Al-Nisa [4]:11-12)

Karena itu, sesuai dengan petunjuk ayat di atas, wasiat lebih dahulu ketimbang warisan.

Sebagai catatan, tidak semua harta seseorang diwasiatkan, karena setiap harta yang dimiliki juga merupakan hak dari ahli warisnya. Setiap orang yang berakal dan dewasa pada masa hidupnya ia memiliki wewenang penuh untuk membelanjakan seluruh harta yang dimilikinya.

Misalnya ia dapat mewakafkan hartanya, memenuhi nazarnya dan menyerahkannya kepada seseorang dan seterusnya. Namun setelah kematiannya ia tidak lagi memiliki wewenang penuh dan mutlak atas seluruh hartanya, melainkan apabila ia mewasiatkan sesuatu lebih dari sepertiga, maka hanya sepertiga (tsults) dari harta yang diwasiatkan itu yang dapat dijalankan.

Namun apabila ia mewasiatkan lebih dari sepertiga dari hartanya, apabila seluruh ahli waris (wurrats) telah dewasa dan memberikan izin, maka wasiat tersebut dapat dijalankan. Akan tetapi apabila sebagian dari ahli warisnya itu berakal dan telah baligh (dewasa syar’i) maka pada sebagian lainnya wasiat tersebut dapat dijalankan kalau tidak demikian maka hanya sepertiga (tsults) yang dapat dijalankan dari wasiat tersebut.

Demikian juga, terkait dengan hutang yang berada dalam tanggungan mayit, sebelum harta warisan dibagikan, hutang-hutangnya harus dibayarkan, terlepas apakah ia mewasiatkan atau tidak.

Sebagai kesimpulan. Ahli waris harus mematuhi wasiat mayit sesuai dengan batasan wewenang-wewenang mayit yaitu sepertiga dari hartanya. Ahli waris dalam hal ini tidak memiliki hak untuk menentang atau menampik wasiat tersebut.