Amankah Bagi Penjual Jika Tanahnya Dijaminkan Pembeli Sebelum Dilunasi?

Amankah Bagi Penjual Jika Tanahnya Dijaminkan Pembeli Sebelum Dilunasi?

image

Jika Anda (penjual) langsung membuat Akta Jual Beli (AJB) antara Anda dengan si pembeli, sedangkan pembeli belum membayar harga tanah sebagaimana disepakati, tentu Anda tidak aman. Ini karena dengan adanya AJB yang telah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pembeli dapat mendaftarkan peralihan hak atas tanah. Dengan adanya pendaftaran peralihan hak, maka nama pemegang hak atas tanah tersebut akan berpindah dari Anda kepada si pembeli, sekalipun sebenarnya harga jual beli belum dibayar lunas oleh pembeli.

Sumber: hukumonline.com