Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara


Bagaimana alur penyelesaian sengketa TUN?

Pengaturan mengenai penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (“UU 5/1986”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 9/2004”) dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”).
Alur penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut:

  1. Upaya Administratif
    a. Keberatan
    b. Banding Administratif
  2. Gugatan Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara

sumber: hukumonline.com