Alasan Mengapa Tidak Ada Undang-Undang Tersendiri tentang Lembaga Kepresidenan

image
UUD 1945 menjelaskan bahwa ada beberapa lembaga negara, salah satunya Presiden. Di samping sebagai kepala negara, presiden juga disebut sebagai lembaga negara. Namun jika lembaga negara yang lain sudah memiliki UU-nya tersendiri, seperti UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, UU tentang KPK, UU tentang BPK, dan lain-lain; mengapa sampai sekarang tidak ada UU tentang Presiden? Padahal UU itu perlu agar masyarakat jelas tentang apa saja fungsi, tugas, dan wewenang Presiden.
Terimakasih.

Amanat UUD 1945 Mengenai Hal-Hal tentang Presiden

Apakah ada amanat UUD 1945 mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Presiden? Baca rumusan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945:

Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.

Namun pasal ini sebatas mengamanatkan syarat-syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Penjabaran lebih lanjut ketentuan ini bisa dilihat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Kekuasaan dan kewenangan Presiden yang disebut dalam UUD 1945 tersebar pengaturannya dalam beberapa Undang-Undang, seperti: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur tindak lanjut kewenangan Presiden memimpin pemerintahan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi dan perubahannya yang mengatur kewenangan Presiden memberikan grasi, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang mengatur kewenangan Presiden membuat perjanjian dengan negara lain, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang mengatur perlunya Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa hingga saat ini memang tidak ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur lembaga Kepresidenan. Tetapi, pengaturan mengenai sejumlah kewenangan Presiden telah tersebar dalam beberapa Undang-Undang.

Sebenarnya, gagasan pembentukan RUU tentang Lembaga Kepresidenan sudah pernah muncul, bahkan sudah ada drafnya pada tahun 2001. RUU ini penting untuk mengelaborasi lebih jauh tupoksi Presiden yang disebutkan dalam UUD 1945 sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Salah satu yang diusulkan untuk dibuat pengaturannya lebih jelas adalah pemakzulan (impeachment) Presiden sesuai dengan amanat Pasal 7A jo. Pasal 24C ayat (2) UUD 1945. Selengkapnya silakan Anda baca artikel Mekanisme Pemberhentian Presiden.

Sumber