Penjelasan Akibat dari Putusnya Perkawinan
Bila perkawinan putus karena perceraian : bekas suami isteri yang bersangkutan yang merupakan ayah dan ibu dari anak-anaknya, tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata untuk kepentingan anaknya (meskipun anak-anak bersama ibunya, tetapi ayahnya bertanggung jawab sepenuhnya atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anaknya).
sumber: FH upnvj