Akibat Jika Proses Diversi Tidak Menghasilkan Kesepakatan

image

  1. Apakah diversi anak bisa dilakukan dalam hal anak didakwa dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih?
  2. Apakah penetapan diversi dapat dibatalkan atau batal demi hukum?
    Terimakasih

Diversi yaitu sebuah bentuk pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Proses diversi wajib diupayakan dalam setiap tahapan sistem peradilan pidana anak dimulai pada tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Syarat Diversi
Akan tetapi, ada beberapa syarat penting dalam hal pelaksanaan diversi. Pasal 7 UU SPPA menyebutkan bahwa:

  1. Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.
  2. Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
  • diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun
  • bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Jadi menjawab pertanyaan Anda yang pertama, diversi tidak bisa dilakukan dalam hal anak didakwa dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih. Sehubungan juga dengan ancaman pidana 7 tahun tersebut, perlu diketahui penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan kecuali jika anak telah berumur 14 tahun atau lebih; dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.

Penjelasan lebih lanjut tentang diversi anak dapat Anda simak Mungkinkah Dilakukan Penahanan Terhadap Anak yang Dalam Proses Diversi?.

Kesepakatan Diversi

Untuk pertanyaan Anda yang kedua, jika seandainya tindak pidana yang dilakukan termasuk dalam kategori tindak pidana yang dapat dilaksanakan diversi (sesuai Pasal 7 UU SPPA di atas), maka kesepakatan diversi dapat dibatalkan.

Pada dasarnya, kesepakatan diversi bersifat seperti perjanjian pada umunya, yang berarti ketentuan pembatalan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) berlaku atas kesepakatan tersebut. Berikut syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata:

  1. Kesepakatan para pihak dalam perjanjian [agreement]
  2. Kecakapan para pihak dalam perjanjian [capacity]
  3. Suatu hal tertentu [certainty of terms]
  4. Sebab yang halal [considerations]

Kecuali mengenai unsur objek yang dapat diperjanjikan yang diatur dalam Pasal 1332 KUH Perdata (yang mana objek perjanjian harus hanya berupa barang–barang yang dapat diperdagangkan), hal ini tidak berlaku bagi kesepakatan diversi karena diatur lebih lanjut dalam Pasal 11 UU SPPA sebagai berikut:

Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain:

  1. perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian
  2. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali
  3. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan
  4. pelayanan masyarakat.

Sumber