Akibat Hukum Putusan yang Dinyatakan Non-Executable

image
Apa akibat hukumnya apabila putusan perkara perdata yang telah memasuki tahap sita eksekusi dinyatakan non-eksekutabel oleh hakim? Apakah eksekusi harus dihentikan?
Terimakasih.

Akibat Hukum Putusan yang Dinyatakan Non-Executable

Sehubungan dengan pertanyaan Anda, apabila putusan perkara perdata yang telah memasuki tahap sita eksekusi dinyatakan non-executable oleh hakim, apakah eksekusi harus dihentikan? Kami jelaskan sebagai berikut:

Terhadap suatu penetapan pengadilan negeri, masih dapat diajukan suatu upaya hukum kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi:

(1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
a. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

(2) Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim agung wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.

(3) Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.

(4) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Mahkamah Agung.

Berdasakan penjelasan hal-hal tersebut di atas, pada saat eksekusi ditetapkan oleh hakim dalam suatu penetapan menjadi non-executable, maka eksekusi berhenti setelah adanya penetapan non-executable tersebut. Namun demikian, pihak yang tidak puas dengan penetapan non-executable tersebut masih dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Sumber