Adakah Undang-undang yang Mengatur Tentang Integrasi Vertikal?

integrasi vertikal adalah sebuah keadaan dimana seluruh tahap dalam rantai suplai dimiliki oleh sebuah perusahaan.

Integrasi vertikal dibahas pada undang-undang yaitu pasal 14, undang‐undang No5/1999 menjelaskan Yang dimaksud dengan menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi atau yang lazim disebut Integrasi Vertikal adalah penguasaan serangkaian proses produksi atas barang tertentu mulai dari hulu sampai hilir atau proses yang berlanjut atas suatu layanan jasa tertentu oleh pelaku usaha tertentu.

Referensi

Windu Putra. Ekonomi Industri. Serial Untukmu Indonesia .