Adakah sanksi jika Parpol tidak melaksanakan fungsinya dalam pendidikan politik ?

partai politik

Saya ingin mengajukan pertanyaan mengenai Partai Politik (Parpol). Jika Partai Politik tidak menjalankan fungsinya berdasarkan UU No. 2 tahun 2011 tentang perubahan UU No. 2 tahun 2008, misal Partai Politik tidak memberikan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas, apakah ada hukum atau sanksi bagi partai politik yang bersangkutan ?

Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Partai Politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender dengan tujuan antara lain:

  • meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

  • meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

  • meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Adakah sanksi bagi partai politik yang tidak melaksanakan fungsi melaksanakan pendidikan politik?

Menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami tidak ada sanksi bagi partai politik yang tidak melaksanakan fungsi sebagai partai politik. Tetapi, jika sebuah partai politik tidak mencantumkan atau tidak memuat pendidikan politik pada AD, maka atas pelanggaran tersebut dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum oleh Kementerian.