Adakah Masalah Hukum Jika Mengganti Tanda Tangan?

Jika seseorang mengganti tanda tangan, adakah masalah hukum yang timbul?

image

1 Like

Keabsahan suatu tanda tangan dilihat dari adanya pengakuan untuk membenarkan dari orang yang membuat tanda tangan. Apabila suatu tanda tangan berubah-ubah, maka sepanjang yang membuat tanda tangan telah membenarkan, hal itu tidak menjadi permasalahan.

Sumber: hukumonline

Jika Mengganti Tanda Tangan

Walaupun tanda tangan sebelumnya sudah dipakai pada dokumen-dokumen penting lainnya, penggantian tanda tangan yang baru dapat dilakukan. Berikut kami uraikan dalam ulasan di bawah ini.

Tanda tangan menurut Tan Thong Kie dalam bukunya Studi Notariat dan Serba-serbi Praktek Notaris, yaitu:

Suatu pernyataan kemauan pembuat tanda tangan (penandatanganan), bahwa ia dengan membubuhkan tanda tangannya di bawah suatu tulisan menghendaki agar tulisan itu dalam hukum dianggap sebagai tulisannya sendiri (si pembuat tanda tangan).

Perlu kami jelaskan terlebih dahulu, mengenai tanda tangan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) pada Buku Keempat dalam Bab II tentang Pembuktian dengan Tulisan yaitu pada Pasal 1867-1894 KUH Perdata.

Pasal 1875 KUH Perdata menjelaskan suatu keabsahan tanda tangan sebagai berikut:

Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.

Jadi, keabsahan suatu tanda tangan dilihat dari adanya pengakuan untuk membenarkan dari orang yang membuat tanda tangan. Dari pengertian tersebut, apabila suatu tanda tangan berubah-ubah, maka sepanjang yang membuat tanda tangan telah membenarkan, hal itu tidak menjadi permasalahan.

Sumber: Adakah Masalah Hukum Jika Mengganti Tanda Tangan? - Klinik Hukumonline