Adakah fakta menarik tentang kukang?Jelaskan!

Ada berapa jenis spesies kukang di Indonesia?

  1. Terdapat tiga spesies kukang di Indonesia
    Di Indonesia, berdasarkan ekologi dan persebarannya, terdapat tiga spesies kukang yaitu kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (Nycticebus coucang), dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis).

Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk membedakan ketiga jenis tersebut. Pertama, dari berat badan. Kukang jawa beratnya sekitar 900 gram, sementara kukang sumatera sekitar 700 gram, dan kukang kalimantan kira-kira 600 gram.

Kedua, berdasarkan cirinya. Kukang jawa memiliki punuk terang yang lebih indah bila dibandingkan dengan kukang sumatera dan kalimantan yang berwarna coklat keabu-abuan.

Berdasarkan data IUCN (International Union for Conservation of Nature), kukang jawa masuk dalam status Kritis (Critically Endangered/CR) atau satu langkah menuju kepunahan di alam. Sementara kukang sumatera dan kukang kalimantan statusnya adalah Rentan (Vulnerable/VU) atau tiga langkah menuju kepunahan di alam.

  1. Tubuhnya lentur
    Kukang memiliki tubuh yang lentur. Ia bisa meliuk di cabang pohon, bahkan bergelantungan terbalik. Saat tidur, kukang menggulung tubuhnya bagaikan bola dengan kepala ditekuk dan disembunyikan pada bagian lutut. Posisi menggulung ini merupakan bentuk pertanahan diri dari musuh yang mengintainya kala tidur. Sehingga, kukang akan tidur di cabang pohon yang tinggi dan benar-benar aman.

  2. Kukang bukan Kuskus
    Kukang sering dipersepsikan sama dengan kuskkus, padahal keduanya berbeda. Kukang memiliki bentuk wajah membulat sementara kuskus memiliki ujung hidung meruncing kedepan. Kuskus merupakan hewan berkantung sementara kukang bukan. Selain itu, tangan dan jari kukang lebih panjang ketimbang kuskus. Ini dikarenakan, kukang merupakan satwa yang menghabiskan hidupnya di atas pohon (arboreal). Sementara, kuskus memiliki ekor yang panjang dan kuat yang berfungsi sebagai alat untuk bergelantungan ketika pindah dari satu dahan pohon ke dahan yang lain.

  3. Diburu karena mitos
    Perburuan kukang terus terjadi. Ini dikarenakan ada mitos di masyarakat yang menjadikan kukang sebagai tumbal untuk pembangunan jalan atau jembatan. Alasannya, agar jalan atau jembatan tersebut awet dan tidak mudah rusak.

Padahal, kukang merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Kukang dilarang untuk dieksploitasi, seperti diburu, dipelihara, diperjualbelikan maupun dimanfaatkan bagian tubuhnya. Ancaman hukuman memelihara kukang adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Kukang seharusnya memang disayang. Karena, di alam, kukang menghisap madu bunga, memakan serangga, buah-buahan, dan merupakan bagian dari ekosistem yang tentunya menjaga keseimbangan alam. Memburu kukang sama saja dengan mengganggu keseimbangan ekosistem alam yang telah tertata baik dan rapi.