About the Diskusi Hukum category

Kumpulan Opini, Berita, Fenomena dan Diskusi terkait masalah-masalah yang berhubungan dengan bidang hukum.

Saya mau tanya klo Black market itu pembeli bersalah dalam hal itu atau tidak ini masalah saaya, saya niatnya mau membeli handphone second disocial media facebook nah saya menemukan harga yg jauh dari harga normal yaitu 500 rb untuk merk dan type handphonr trsbt nah pas saya mau membeli barang trsb sipenjual BM ini meminta saya mengirimkan uang sesuai dengan harga yg tercantum didaftar barang nya trsbt, pas si pihak penjual ini mau mengirimkan barang saya ternyata pihak dari pengiriman barang trsbt menelpon saya dan menyampaikan bahwa barang yg saya ini pesan itu ternyata barang ilegal dan ditahan bea cukai saya kaget mendengar hal itu dikarenakan saya tidak tahu BM itu menjual barang" ilegal, lepas dari pada itu saya diberitahu bahwa barang saya ditahan dan tidak bisa dilakukan kan pengiriman karena pihak pengiriman barang trsbt meminta saya menstranfer uang sebesar 1.2 juta sebagai uang jaminan untuk mendapat nya bukti resi ya saya harus membayar 1.2 jt dan sipenjual dan petugas pengirim trsbt mengatakan bahwa uang yg ditransfer trsbt hanya uang sementara dan akan ditransfer kembali kesaya nah saya berpikir untuk tidak melanjutkan pembelian barang trsbt dikarenakan saya mengetahui bahwa barang trsbt barang ilegal dan saya tidak dibilang sebagai penadah dikarenakan saya mencari hanphone untuk alat komunikasi saya bekerja dan saya baru lulus sma dengan budget yg saya puya saya tanpa pikir panjang memesan barang yg dibilang ilegal trsbt, saya mau meminta solusi untuk masalah trs apakah saya bersalah karna saya tidak tahu black market karena posisi saya hanya sebagai pembeli bukan penadah seperti saya liat , bahwa disebuah situs website pembeli bisa dibilang sebagai penadah apakah hal tu benar mohon untuk solusi nya dan apakah saya biarkan kan barang itu ditahan karna saya juga tidak tahu apakah lah sipenjual dan petugas yg terkait trsbt mengatakan hal yg sebenarnya