Bagaimana Penjelasan Perspektif Hukum (Covering Laws) dalam Pengembangan Teori Komunikasi?

Perspektif adalah sudut pandang atau cara pandang kita terhadap sesuatu. Perspektif hukum (covering laws) merupakan salah satu perspektif yang digunakan dalam pengembangan teori komunikasi.

Bagaimana penjelasan terkait perspektif hukum itu sendiri dilihat dalam pengembangan teori komunikasi ?

1 Like

Pada dasarnya pemikiran covering laws theories (perspektif hukum) berangkat dari prinsip “sebab-akibat” atau hubungan kausal.

Rumusan umum dari prinsip ini antara lain dicerminkan dalam pernyataan-pernyataan hipotetis yang berbunyi: Jika A… maka B… .

Pemikiran “covering laws” model ini diperkenalkan oleh Dray. Menurut Dray, penjelasan-penjelasan “covering laws theories” didasarkan pada dua asas:

  • Pertama, bahwa teori berisikan penjelasan- penjelasan yang berdasarkan pada keberlakuan umum/hukum umum.
  • Kedua, bahwa penjelasan teori berdasarkan analisis keberaturan.

Hempel lebih lanjut memerinci 3 (tiga) macam penjelasan yang dianut dalam covering laws:

  1. D-N (Deductive-Nomological),
    Penjelasan yang berprinsipkan D-N dibagi dalam dua bagian: objek penjelasan dan subjek penjelasan.

    Objek penjelasan menunjuk pada hal yang dijelaskan (explanandum), sementara subjek penjelasan menunjuk pada hal yang menjelaskan (explanans).

    Contoh pernyataan yang memakai prinsip D- N: “Semua X … adalah Y”.

    Pernyataan tersebut mencakup kegiatan pada masa dulu, sekarang, dan juga masa yang akan datang. Dalam artian, semua X, pada masa dulu, sekarang, dan juga pada waktu yang akan datang adalah Y, dengan kata lain bahwa X adalah Y bersifat universal.

    Sementara itu, menurut Kaplan, pengertian universalitas pada dasarnya bersifat relatif. Hal ini disebabkan bahwa tidak mungkin menguji keberlakuan hukum pada segala situasi dan waktu. Alhasil, keberlakuan atau kebenaran hukum bisa juga diragukan.

  2. D-S (Deductive-Statistical), dan
    Hukum D-S berdasarkan prinsip probabilitas dalam statistik. Formula pernyataan D-S adalah sebagai berikut.

     P (X,Y) = R
    

    Formula P (X, Y) = R menunjukkan bahwa proporsi X bersama Y bisa sama dengan R.

    Hukum D-S ini juga bersifat deduktif. Namun, berisikan sedikitnya satu hukum statistik maka pernyataan tentang objek penjelasan harus didukung oleh sedikitnya satu hukum statistik sebagai bagian dari subjek penjelasan.

    Sebagai contoh kita kembali ke formula P (X,Y) = R.
    Katakanlah bahwa simbol X berarti laki-laki yang bermata hitam, Y adalah wanita yang bermata hitam juga, sedang R adalah anak-anak dari hasil perkawinan X dan Y. Formula di atas bisa diubah menjadi pernyataan demikian: Jika laki-laki (X) dan perempuan (Y) kedua-duanya bermata hitam maka setelah kawin ada kemungkinan beberapa anaknya (R) juga akan bermata hitam.

  3. I-S (Inductive-Statistical).
    Hukum I-S juga berdasarkan prinsip probabilitas statistik.

    Dalam hukum I-S ini, subjek penjelasan (explanans) dijadikan pendukung induktif untuk menerangkan objek penjelasan.

    Contoh:
    P (T, R) = 0.90

    Umpamakan simbol T menunjuk pada orang yang berambut keriting, simbol R artinya pemarah, sedang angka 0,90 menunjuk pada tingkat probabilitas (P). Dengan demikian, formula di atas dapat berbunyi: Orang yang bersifat pemarah mempunyai kemungkinan (probabilitas) 90% bahwa ia akan berambut keriting.

Perspektif “Covering Laws” ini pada dasarnya memiliki beberapa keterbatasan. Keterbatasan-keterbatasan yang dimaksud, khususnya dalam konteks ilmu sosial adalah:

  1. Keberlakuan prinsip universalitas bersifat relatif;
  2. Formula statistik covering laws sulit diterapkan dalam mengamati tingkah laku manusia karena pada dasarnya tingkah laku manusia itu berubah-ubah dan sulit diterka;
  3. Manusia dalam kehidupannya juga terikat oleh ikatan-ikatan kultur spesifik;
  4. kehidupan manusia penuh keragaman dan kompleks;
  5. Sifat kehidupan manusia bisa berubah-ubah;
  6. Analisis covering laws terlalu didasarkan pada perhitungan-perhitungan statistik yang belum tentu sesuai dengan realitas.

Sumber : Prof. Sasa Djuarsa Sendjaja, Ph.D., “Memahami Teori Komunikasi: Pendekatan,
Pengertian, Kerangka Analis, dan Perspektif”