Apa yang dimaksud dengan berwasiat yang baik?

Kata wasiat berasal dari kata “washshaitu , asy-syaia , ushiiyah, artinya: aushaltu (aku menyampaikan sesuatu)”, yang juga berarti pesanan, sehingga berwasiat juga diartikan berpesan.

Menurut istilah Syariah, wasiat adalah pesan terakhir yang diucapkan dengan lisan atau disampaikan dengan tulisan oleh seseorang yang merasa akan wafat berkenaan dengan harta benda yang ditinggalkannya

Menurut beberapa pendapat lainnya,

Wasiat adalah memberikan hak secara suka rela yang dikaitan dengan keadaan sesudah mati, baik diucapkan dengan kata-kata atau bukan” sedangkan menurut Sayid Sabiq mendefinisikan sebagai berikut : “wasiat itu adalah pemberian seseorang kepada orang lain baik berupa barang, piutang , ataupun manfaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat setelah yang berwasiat mati.”

"Dari Abu Umamah beliau berkata: Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah telah menentukan hak tiap-tiap ahli waris maka dengan ketentuan itu tidak ada hak wasiat bagi seorang ahli waris. (HR. Lima Ahli Hadits selain Nasai).

QS. Al-Baqarah [2] : 180

Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.

Apa makna dari berwasiat dan mengapa kita perlu berwasiat ?